Kupang, penatimor.com – Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean kembali disorot pihak Kejari Kota Kupang dalam pusaran perkara pembagian tanah kapling milik Pemkot Kupang tahun 2016-2017.
Tanah Pemkot yang dialihkan ini berada di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Sikumana dan Fatukoa dengan luas keseluruhan mencapai 80.000 hektare.
Selaku Wali Kota saat itu, Jonas disebutkan telah mengeluarkan surat keputusan penunjukan pengalihan tanah Pemkot kepada puluhan pejabat Pemkot, termasuk dirinya dan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.
Tidak hanya itu, dalam SK yang diterbitkan secara kolektif itu pembagian tanah juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang.
Kajari Kota Kupang, Oder Maks Sombu, dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Senin (20/7/2020), mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Kajati NTT, dan ditetapkan penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyelidikan Pidsus.
“Ekspos perkara tadi dihadiri langsung pak Kajati, Aspidsus, jaksa di Bagian Intelijen, tim dari Kejari Kota Kupang, juga Kasi Penkum. Hasilnya menaikan perkara ini dari penyelidikan Intelijen ke penyelidikan Pidsus,” kata Oder.
Dijelaskan, dalam penyelidikan yang dimulai dari pembagian lahan di tahun 2016, sesuai dengan surat putusan penunjukan diberikan kepada 40 orang penerima.
Untuk penerima lahan tersebut, termasuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, juga mantan Wali Kota.
Adapun pembagian kepada Kepala BPN Kota Kupang Sumral Manoe dan Thomas More, serta Asisten I, mantan Sekda, PNS dan kepala dinas yang lain.
“Dengan penyelidikan Pidsus diharapkan lebih banyak kita mendapatkan semua yang kita kejar menyangkut aset milik Pemda,” harap Kajari Oder.
“Pengalihan tanah Pemda ini dilakukan secara tidak prosedural dan syarat-syarat tidak seusai dengan pembagian tanah yang diatur dalam Undang-undang maupun PP, dan Permendagri,” sambung dia.
Sementara itu, khusus di Kelurahan Kelapa Lima, aset yang telah didapatkan kembali adalah 19 buah sertifikat tanah yang sudah beralih hak milik, dari 21 sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2016.
“Untuk dua sertifikat lagi masih dalam proses pengembalian,” sebut Oder.
Dengan telah naik status ke penyelidikan Pidsus, maka jaksa akan kembali memanggil semua pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Untuk calon tersangka menurut Kajari Oder, sampai saat ini masih dalam penyelidikan, sementara sudah 105 orang diperiksa sebagai saksi.
“Untuk Wakil Wali Kota Herman Man sudah kami lakukan pemeriksaan, sedangkan kepada mantan Wali Kota Jonas Salean akan segera dijadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup Kajari Kota Kupang. (wil)