SALUT! Kajari TTU Kembali Damaikan Pelaku dan Korban dalam 3 Perkara Pidana

SALUT! Kajari TTU Kembali Damaikan Pelaku dan Korban dalam 3 Perkara Pidana

KEFAMENANU, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengga Utara kembali memfasilitasi proses perdamaian untuk tiga perkara tindak pidana.

Perdamaian berlangsung di aula kantor Kejari TTU pada Rabu (2/8/2023), dari pukul 16.54 – 17.35 Wita.

Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Achmad Fauzi, S.H., dan Penuntut Umum selaku Fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para tersangka, yaitu Finsensius Tasaeb alias Finsen, Heri Theodorus Foni alias Teo, Yakobus Alesandro Foni alias Sandro, Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven Foni, Adrianus Kebo alias Andri beserta keluarga para tersangka.

Hadir pula para korban yakni Fransiskus Basan alias Frans, Baselina Sait, Jose Oematan alias Jek beserta keluarga para korban.

Termasuk, Kepala Desa Manamas, Ketua STIH Cendana Wangi, tokoh adat, tokoh masyarakat Desa Manamas, serta penasehat hukum para tersangka.

SALUT! Kajari TTU Kembali Damaikan Pelaku dan Korban dalam 3 Perkara Pidana

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil, dengan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh para pelaku selaku tersangka dan para korban, tokoh masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Para tersangka melalui keluarga juga memberikan biaya perawatan kepada para korban.

“Paling lambat besok JPU akan melaporkan secara berjenjang kepada bapak Kajati NTT untuk mendapat petunjuk dan persetujuan lebih lanjut dengan bapak JAM PIDUM, apakah bisa disetujui atau tidak permohonan RJ (Restorative Justice) yang dilakukan Kejari TTU hari ini,” kata Kajari Roberth Jimmy Lambila.

Untuk diketahui, kasus pertama yang didamaikan Kejari TTU, yaitu tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP) subsidair Pasal 351 ayat(1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Korban dalam tindak pidana ini adalah Fransiskus Basan alias Frans, dan para pelakunya adalah Finsensius Tasaeb alias Finsen, Heri Theodorus Foni alias Teo, Jhon Arlindo Dicaprio Foni alias Rio, dan Yakobus Alesandro Foni alias Sandro.

Kejadian bermula ketika pada tanggal 7 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, saksi Efren Foni yang sedang mengendarai motor dalam keadaan mabuk hampir menyerempet saksi Baselina Sait.

Akibat kejadian tersebut, sempat terjadi adu mulut antara Efren Foni dengan Baselina Sait.

Korban dan beberapa orang yang saat itu berada di lokasi kejadian, kemudian mencoba untuk melerai pertengkaran tersebut dengan cara menyuruh Efren Foni untuk segera pulang.

Saat hendak pulang ke rumah, korban bertemu dengan tersangka Finsensius Tasaeb alias Finsen yang langsung bertanya kepada korban dengan mengatakan, ”Siapa? Kenapa?”.

Belum sempat korban menjawab, Finsensius Tasaeb langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai tulang hidung korban, dan membuat korban terjatuh.

Kemudian karena kesakitan, korban lalu bangun dan berlari ke arah bawah. Korban kemudian dikejar oleh tersangka Finsensius Tasaeb, Heri Theodorus Foni, dan Yakobus Alesandro Foni.

Saat berhasil terkejar, tersangka Finsensius Tasaeb lalu menendang korban dengan menggunakan kaki kiri dan mengenai bagian belakang korban, yang mengakibatkan korban terjatuh ke dalam saluran air.

Saat korban sudah terjatuh, kemudian tersangka Heri Theodorus Foni, Heri Theodorus Foni dan Yakobus Alesandro Foni, secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban.

SALUT! Kajari TTU Kembali Damaikan Pelaku dan Korban dalam 3 Perkara Pidana

Sementara, kasus kedua yaitu, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHP.

Korban dalam tindak pidana ini adalah Baselina Sait, dan pelaku tindak pidana adalah Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven Foni.

Kejadian bermula ketika pada tanggal 7 Mei 2023 sekitar pukul 17.40 Wita, korban yang baru pulang dari rumah Marsel Kapitan untuk membahas soal kampanye pemilihan kepala desa, hampir ditabrak oleh Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven Foni.

Korban kemudian menegur tersangka dengan mengatakan “lu mau ser saya dengan motor?”

Tersangka yang tidak terima karena ditegur langsung memukul korban dan mengenai bagian bawah mata kiri korban yang mengakibatkan wajah korban tepatnya di bagian bahwah mata korban bengkak, luka dan mengeluarkan darah.

SALUT! Kajari TTU Kembali Damaikan Pelaku dan Korban dalam 3 Perkara Pidana

Kasus ketiga, yaitu tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHP.

Korban dalam tindak pidana ini adalah Jose Oematan alias Jek, dan pelakunya adalah Adrianus Kebo alias Andri.

Kejadian bermula ketika pada tanggal 7 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, di rumah Wilbaldus B. Lau Fallo selaku pemenang Pilkades Desa Manamas.

Saat sedang duduk di teras rumah Wilbaldus B. Lau Fallo, korban mendengar suara bertengkar antara istri korban dengan Anselmus Kebo.

Mendengar pertengkaran tersebut, saksi kemudian menanggapi Anselmus Kebo dengan mengatakan ”masalah ini kan sudah habis, jangan maki istri saya karena tiap hari kita ini tidak pernah buat masalah”.

Anselmus Kebo kemudian keluar dari dalam rumah dan memaki korban dengan mengatakan ”p*ki m*i, anjng, babi”.

Selanjutnya tersangka Adrianus Kebo alias Andri yang juga berada di lokasi kejadian langsung melompati pagar dan memukul korban dari arah depan dan mengenai pipi dan mulut korban yang mengakibatkan luka. (bet)

error: Content is protected !!