SADIS! Pemuda Kupang Ini Babakbelur di Keroyok, Lehernya Ditikam 4 Kali

SADIS! Pemuda Kupang Ini Babakbelur di Keroyok, Lehernya Ditikam 4 Kali

Kupang, penatimor.com – Seorang pemuda di Kota Kupang menjadi korban tindak pidana pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Kasus ini dengan korban bernama Yusten Taneo (20), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Penganiayaan sadis ini terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu kos-kosan di Jalan Piet A.Tallo, RT 049/RW 012 , Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Senin (20/4/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

Tindak pidana ini mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luku tusukan di bagian leher.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/485/IV/2020/SPKT Resor Kupang Kota pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 17.24 Wita.

Kasus tindak pidana ini dengan terlapor Oxi Isu Novri Isu Cs.

Hal ini disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2020) petang.

Dijelaskan Iptu Hasri, kasus ini berawal pada saat korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan dua orang temannya. Lalu
datang terlapor dan teman lainnya langsung menghampiri korban.

Pada saat itu juga terlapor bernama Yovri Isu menanyakan tentang pesan inbox yang kata-katanya mengancam terlapor, dan tanpa alasan lainnya
terlapor langsung memukul korban menggunakan batu.

Pukulan terlapor mengakibatkan luka robek di bagian kanan kepala korban.

“Tidak sampai di situ, korban juga ditusuk menggunakan pisau sebanyak 4 kali di bagian leher hingga belakang badan, kemudian diikuti terlapor lainnya dengan memukul korban,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah melakukan tindak pidana tersebut, para terlapor langsung melarikan diri, meninggal korban.

Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Kartini untuk menjalani perawatan medis.

Setelah itu korban langsung datang melaporkan kasus yang dialaminya di SPKT Mapolres Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Para terlapor dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!