UTAMA  

Rudi Margono Resmi Wakajati NTT

Rudi Margono Resmi Wakajati NTT

Kupang, penatimor.com – Kajati NTT Dr Yulianto melantik Rudi Margono, SH.,M.Hum., sebagai Wakajati NTT, Kamis (18/3/2021) pagi.

Kajati dalam sambutannya, meminta Wakajati yang baru agar mengerahkan kemampuan terbaik untuk membantu Kajati dalam membina dan mengembangkan organisasi dan adiministrasi, serta tugas teknis operasional lain, sehingga menghadirkan kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya, di tengah masyarakat, serta melaksanakan reformasi birokrasi di Kejati NTT.

Sementara, kepada para Kajari, Kajati Yulianto juga mengingatkan agar dalam penanganan perkara korupsi hendaknya selalu memperhatikan kualitas perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara.

Kajati juga meminta Wakajati, para Asisten dan Kajari untuk senantiasa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam sikap perilaku sehari-hari, agar dapat meningkatkan integritas dan prifeaionalisme di lingkungan kerja masing-masing.

“Bina dan pastikan seluruh jajaran yang saudara pimpin tidak melakukan perbuatan tercela. Berakselerasi untuk mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas masing-masing,” harap Kajati.

“Tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, serta memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara virtual,” lanjut dia.

Sementara, terkait prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan, menurut Kajati Yulianto, bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas, tetapi lebih merupakan upaya mewujudkan kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.

Kajati menambahkan, dalam setiap penugasan insan terbaik Adhyaksa, untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif.

Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki, sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Saya perintahkan seluruh jajaran Kejati NTT untuk laksanakan instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang publikasi kinerja dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial untuk mengeliminir pemberitaan negatif tentang Kejaksaan,” pungkas Kajati. (wil)

error: Content is protected !!