Resmob Polda NTT Ringkus Calo Tiket Nakal di Pelabuhan Tenau, Korban Ditipu hingga Jutaan Rupiah

Resmob Polda NTT Ringkus Calo Tiket Nakal di Pelabuhan Tenau, Korban Ditipu hingga Jutaan Rupiah

KUPANG, PENATIMOR – Aksi licik praktik percaloan tiket kapal kembali terbongkar di Pelabuhan Tenau Kupang.

Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga kuat menjadi calo tiket kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan menipu sejumlah calon penumpang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik penjualan tiket ilegal di kawasan Pelabuhan Tenau Kupang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini mulai terendus sejak 16 Maret 2026, saat tim mendapatkan laporan terkait dugaan penipuan tiket kapal.

“Tim melakukan penyelidikan saat jadwal keberangkatan Kapal Tidar. Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku menjual tiket yang tidak sesuai dengan tujuan yang diminta korban,” ungkapnya.

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan tiket perjalanan dengan tujuan jauh, namun memberikan tiket dengan rute berbeda. Salah satu kasus menimpa tiga korban yakni Renci Baunaser, Fransina Lakapu, dan Embriani Selan. Mereka awalnya memesan tiga tiket tujuan Tanjung Priok, Jakarta, namun justru diberikan tiket dengan rute Maumere yang hanya berlaku untuk satu kali pelayaran.

Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian hingga Rp2,1 juta.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim Resmob bergerak cepat dan berhasil meringkus AA di sebuah rumah di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimum untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, praktik percaloan ini sudah sering dilakukan dan menjadi sumber penghasilan,” jelas Sigit.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, pelaku meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap tiket yang dijual secara ilegal.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, terutama di area pelayanan publik seperti pelabuhan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku penipuan. Kami mengimbau masyarakat agar membeli tiket melalui jalur resmi dan tidak tergiur tawaran pihak yang tidak jelas,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik percaloan atau indikasi penipuan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Dalam perkembangan kasus ini, para korban memilih tidak melanjutkan proses hukum karena tetap ingin melanjutkan perjalanan mereka. Seluruh kerugian pun telah dikembalikan oleh pelaku. Meski demikian, AA masih diamankan di ruang Resmob Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan tiket, khususnya di momen padat penumpang, serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui jalur resmi demi menghindari kerugian. (bet)

error: Content is protected !!