Rekonstruksi Pembunuhan Damianus Puay di Kupang Tengah, 20 Adegan Diperankan

Rekonstruksi Pembunuhan Damianus Puay di Kupang Tengah, 20 Adegan Diperankan

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dengan korban Damianus Puay (45).

Diketahui korban merupakan adik ipar pelaku. Damianus menikah dengan Marice Agustina Haus (44), yang merupakan adik kandung pelaku.

Korban dan pelaku adalah warga RT 07/RW 06, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kasus penganiayaan berujung pembunuhan ini terjadi pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 15.00 Wita di depan rumah tersangka Yunus Haus (48).

Rekonstruksi Pembunuhan Damianus Puay di Kupang Tengah, 20 Adegan Diperankan

Setelah tersangka melakukan tindak pindana pembunuhan terhadap korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kupang Tengah.

Untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan ini, pihak polisi Polsek Kupang Tengah dibantu anggota Polres Kupang menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) ) pada Jumat (6/3/2020) siang tadi.

Dalam rekontruksi yang dilakukan ada sekitar 20 adegan yang diperagakan tersangka.

Terpantau, dalam rekontruksi pada adegan ke tujuh korban memukul tersangka tetapi tersangka menghindar, sedangkan untuk adegan kesembilan tersangka langsung mengayunkan parang dan mengenai legan korban.

Adegan kesepuluh sampai ke lima belas tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang sampai korban meninggal dunia.

Rekonstruksi Pembunuhan Damianus Puay di Kupang Tengah, 20 Adegan Diperankan

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi yang telah dilaksanakan terhadap tersangka Yunus Haus (48) dan korban Damianus Puay (45) yang terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, untuk memberikan gambaran atau melengkapi berkas perkara.

“Setelah rekonstruksi ini untuk memperjelas berita acara pemeriksaan agar segara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelmasi,” kata Kapolsek.

Rekonstruksi yang divisualisasikan dalam 20 adegan. Hadir saat rekonstruksi yaitu jaksa peneliti, dan kuasa hukum dari korban.

“Kita harapkan sinkron dari keterangan saksi sehingga dengan rekonstruksi yang telah dilaksanakan mempermudah pihak kepolisian,” sebut Kapolsek.

Untuk motifnya, karena korban selalu menganiaya pelaku ketika pelaku sedang mengkonsumsi miras. Pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

Rekonstruksi ini berjalan dengan aman, dan disaksikan keluarga korban dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Subsidair Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!