Ratusan Ton Logam Tanah Jarang Milik Terpidana Korupsi Timah Disita Kejaksaan di Bangka

Ratusan Ton Logam Tanah Jarang Milik Terpidana Korupsi Timah Disita Kejaksaan di Bangka

JAKARTA, PENATIMOR – Sejarah baru tercatat dalam penanganan kasus korupsi sumber daya alam di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeksekusi dan menyita ribuan ton mineral strategis berupa logam tanah jarang milik Tamron alias Aon, terpidana kasus mega korupsi timah yang sebelumnya divonis 18 tahun penjara.

Tak tanggung-tanggung, jumlah mineral yang disita mencapai 42 ribu ton dengan nilai fantastis lebih dari Rp216 miliar.

Jika digabung dengan aset tanah, bangunan, serta alat berat yang turut disita, total kekayaan Tamron yang kini dirampas untuk negara ditaksir tembus Rp300 miliar.

Aset berharga itu tersimpan di gudang pabrik milik PT Mutiara Prima Sejahtera di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Satgas Pengamanan Investasi dan Kekayaan Negara (PKH) sejak Rabu (1/10/2025).

“Setelah dilakukan verifikasi bersama PT Timah, total kandungan mineral yang berhasil disita mencapai 42 ribu ton dengan nilai lebih dari Rp200 miliar. Ini aset strategis yang penting untuk pemulihan kerugian negara,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ratusan Ton Logam Tanah Jarang Milik Terpidana Korupsi Timah Disita Kejaksaan di Bangka

Bukan Sekadar Timah: Ada Sirkon dan Monazit, Komoditas Teknologi Dunia

Penyitaan kali ini mengejutkan karena bukan hanya berupa biji timah, melainkan juga mineral ikutan bernilai tinggi, yang termasuk kategori rare earth element (logam tanah jarang).

Mineral tersebut meliputi sirkon dan monazit, yang dikenal sebagai bahan baku penting industri teknologi tinggi, mulai dari semikonduktor, energi terbarukan, hingga pertahanan militer.

“Yang kita temukan bukan hanya timah. Ada mineral ikutan dengan nilai ekonomis sangat tinggi. Inilah yang menegaskan pentingnya penyitaan ini,” tambah Anang.

Berdasarkan perhitungan jaksa, mineral sitaan itu terdiri dari Biji Timah sebanyak 41,65 ton dengan nilai Rp10,22 miliar, Terak 1.285,20 ton senilai Rp201,04 miliar, dan Mineral Ikutan (sirkon & monazit) 532,76 ton senilai Rp4,87 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp216,14 miliar hanya dari mineral.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dari keseluruhan mineral yang disita tim kejaksaan, terdapat 41 ton Ore timah dengan nilai Rp 10.225. 201.796, dan 1.285 ton Terak dengan nilai Rp 201.043. 012.900, 37.

Terdapat pula 10 ton Zirkon dengan nilai Rp.778.863.154, kemudian 37,1 ton Monazit dengan nilai Rp 4.025.275.800, dan 458,56 ton Ilmenit dengan nilai Rp 69.194.723. Total nilai Timah, Terak dan Mineral Ikutan Timah Rp 216.141.548.373.

Gudang, Tanah, dan Alat Berat Ikut Dikuasai Negara

Selain mineral, tim eksekutor juga menyita aset tidak bergerak milik Tamron yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Bangka Tengah. Namun, sebagian besar kondisinya memprihatinkan: alat berat rusak, mobil terbengkalai, hingga besi tua menumpuk di gudang.

Rincian penyitaan antara lain Bengkel di Desa Perlang, Lubuk Besar (3.737 m²), berisi 2 alat berat rusak, 5 mobil rusak, dan tumpukan besi rongsokan.

Kemudian, bengkel di Desa Padang Mulia, Kecamatan Koba, berisi 3 alat berat dan peralatan mesin rusak.

Ikut disita, gudang di Jalan Lubuk Besar, Kecamatan Koba, berisi 5 alat berat, peralatan mesin, pipa, dan besi rongsokan.

Termasuk, gudang di Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Koba, berisi peralatan mesin rusak.

Kejaksaan juga menyita tanah dan bangunan 5.090 m² di Jalan Kampung Jawa dengan sertifikat atas nama Tamron Tamsil.

Jika seluruh aset ini digabungkan dengan mineral sitaan, nilainya diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Ratusan Ton Logam Tanah Jarang Milik Terpidana Korupsi Timah Disita Kejaksaan di Bangka

Aset Dikelola PT Timah, Hasilnya untuk Pemulihan Kerugian Negara

Semua mineral strategis tersebut akan dirampas untuk negara dan dikelola oleh PT Timah Tbk (TINS). Hasil pengelolaan, termasuk ekspor, diarahkan untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi timah, sekaligus memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat.

“Mineral ini sangat penting. Hasil pengelolaannya, termasuk ekspor, akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Anang.

Untuk diketahui, Tamron alias Aon bukan nama asing dalam skandal timah. Ia dikenal sebagai pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), dua perusahaan yang bermain dalam tata niaga ilegal timah.

Awalnya, ia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,5 triliun dengan subsider 5 tahun penjara bila tidak dibayar. Namun, vonis itu diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara.

Skandal Rp300 Triliun, Kasus Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Kasus korupsi timah ini dicatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dalam periode 2015–2022.

Skandal tersebut melibatkan pengusaha smelter, direksi PT Timah, hingga pejabat negara. Tata niaga ilegal ini tidak hanya menguras kekayaan negara, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan parah di Bangka Belitung.

Selain Tamron, nama-nama besar lain yang terseret adalah Harvey Moeis dan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama sejumlah pejabat tinggi yang kini dalam proses hukum.

Eksekusi penyitaan aset Tamron menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam membongkar mafia tambang. Kasus ini bukan hanya soal angka ratusan miliar rupiah, melainkan soal kedaulatan negara atas sumber daya alam strategis. (bet)

error: Content is protected !!