Kupang, penatimor.com – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Haji Arif, terpidana perkara penyalahgunaan Narkoba di Kota Kupang, dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang tanggal 4 Desember 2017, Haji Arif divonis terbukti sebagai pemakai Narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, dan dikenakan Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2019 dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Januari 2018, Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan banding menguatkan putusan PN Kupang.
Setelah putusan tersebut, Alexander Frengki Tungga dan Tommy Michael Dirgantara Jacob menjadi kuasa hukum Haji Arif.
Tim penasihat hukum Haji Arif menemukan dua alat bukti baru (novum), sehingga mengajukan PK pada 9 Mei 2018 dengan memakai Pasal 127 KUHP.
Dalam putusan, upaya hukum Peninjauan Kembali Haji Arif dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Hal tersebut dijelaskan oleh Penasihat Hukum Haji Arif yaitu Tommy Jacob di kantor Hukum Jacob’s & Partner.
Dijelaskannya, dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 95 PK/PID.Sus/2019 tersebut pada intinya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 1/PID/2018/PT.KPG yang mana dalam putusan terdahulu tersebut menyatakan Haji Arif melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun pelanggaran pasal tersebut dibatalkan oleh putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa Haji Arif adalah korban penyalahgunaan narkoba golongan I yang mana Haji Arif dijebak dan dibujuk untuk menyalahgunakan Narkotika oleh seorang Informan (Under Cover Buy).
“Dalam memori Peninjauan Kembali, kami selaku penasihat hukum Haji Arif mengajukan dua alat bukti baru (novum), yaitu surat pernyataan yang menjadi pertimbangan bahwa klien kami Haji Arif adalah korban penyalahgunaan Narkotika,” kata Tommy Jacob.
Putasan Peninjauan Kembali dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 2019.
“Klien kami sudah bisa menghirup udara bebas pada Rabu (4/9) atas putusan Peninjauan Kembali,” pungkas Tommy. (wil)