Kupang, penatimor.com – Perkara perdata atas objek lahan Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, yang disengketakan sejak tahun 1951 akhirnya selesai dan dinyatakan inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.1505 tanggal 17 Juni 2020, dan salinan putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Piet Koenay Cs, karena tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
Sebaliknya, Marthen Konay sebagai tergugat dapat membuktikan dalil sangkalannya. Dengan demikian Marthen Konay menjadi pemilik sah atas objek sengketa tersebut
Putusan MA ini mengakhiri sengeketa lahan yang di gugat Piet Koneay cs. Sehingga mereka tidak bisa lagi mengklaim lahan yang disengketakan,”
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Marthen Konay, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA., dalam jumpa pers di Kupang, Senin (1/2/2021) siang.
Lanjut Fransisco, tanah yang telah dimenangkan oleh kliennya Marthen Konay, berada di tiga lokasi yakni sekitar pantai pasar ikan Oesapa seluas 18 hektare (ha), di Kelurahan Lasiana seluas 100 ha dan Pagar Panjang di Jalan Piet Tallo, Liliba seluas 250 ha.
“Sehingga kurang lebih 368 hektare lahan tanah yang telah kami menangkan,” sebut Fransisco.
Dengan sudah diterimanya surat putusan tersebut, maka kliennya Marthen Koenay, sebagai pewaris tunggal atas lahan-lahan tanah tersebut.
Marthen Konay juga menegaskan bahwa dengan putusan Mahkamah Agung maka dirinya adalah ahli waris atas lahan tanah tersebut.
Ia juga mengancam akan segera menggusur semua bangunan yang berasa di atas lahan dimaksud.
“Namun kami akan membuka posko di sini (rumahnya). Kami beri waktu selama satu bulan bagi yang tinggal di atas lahan sengketa untuk melalukan koreksi. Misalnya saat ini ada yang menguasai lahan tanah 1.000 m² tetapi kemudian hanya mampu membayar 100 m², boleh tetapi sisanya akan saya ambil kembali. Terkait dengan harga tanah, kami akan sesuaikan dengan letak tanah dan NJOP pada saat ini,” tegas Marthen.
“Untuk itu kepada warga yang berada di lahan tanah tersebut, saat ini saya membuka posko, sebelum akan kami gusur,” pungkasnya. (wil)