Kupang, penatimor.com – Majelis hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memberikan putusan atas terdakwa Johanis Mesah dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2014.
Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT dan Kejari Rote Ndao, S. Hendrik Tiip, SH., yang dikonfirmasi mengenai adanya putusan Kasasi atas nama terdakwa Johanis Mesah, membenarkan.
“Penuntut Umum telah menerima pemberitahuan putusan sesuai petikan putusan Nomor: 973K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020,” kata Hendrik Tiip yang dikonfirmasi pada Selasa (2/2/2021) siang.
Sidang tingkat Kasasi dipimpin Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, SH.,M.Hum., selaku Ketua, dengan Dr. Agus Yunianto, SH.,MH., dan Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH.,MH., selaku anggota.
Amar putusan Kasasi menyatakan terdakwa Johanis Mesah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Amar putusan Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 607.947.512.65 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa melalui Penuntut Umum sebesar Rp 169.500.000 sehingga sisa uang pengganti yang dibayar oleh terdakwa berjumlah Rp 438.497.512.65.
Jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Putusan Kasasi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Serta menetapkan agar barang bukti berupa nomor urut 1-330 dipergunakan dalam perkara lain sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao tanggal 16 Juli 2019.
Majelis hakim juga .embebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.
Jaksa Hendrik Tiip yang dikonfirmasi mengenai kapan pelaksanaan eksekusi atas putusan Kasasi, menjelaskan bahwa dirinya terlebih dahulu akan melaporkan soal putusan Kasasi ke Kajari Rote Ndao.
“Saya harus laporkan terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui Kasi Pidsus untuk selanjutnya pimpinan menugaskan siapa jaksa yang akan melaksanakan eksekusi atas putusan Kasasi. Yang pasti akan segera dilaksanakan eksekusi setelah mendapat perintah eksekusi dari pimpinan,” sebut Hendrik Tiip.
Sekadar tahu, pada putusan di Pengadilan Tipikor Kupang terdakwa Jonanis Mesah divonis hukuman selama 1 tahun penjara.
Terhadap putusan ini, jaksa dan terdakwa pun sama-sama mengajukan banding.
Putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Maka jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan Kasasi dan putusan Kasasi terdakwa divonis 4 tahun penjara. (wil)