HUKRIM  

Putusan Banding, Pemprov NTT Menang Perkara Tanah 27 Hektare di Fatukoa

Putusan Banding, Pemprov NTT Menang Perkara Tanah 27 Hektare di Fatukoa

KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemerintah Provinsi NTT dalam perkara sengketa lahan tanah seluas 27 hektare di wilayah Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Oder Maks Sombu, SH.,MH., kepada media ini, Rabu (6/4/2022) siang.

Menurut Oder Sombu, perkara ini digugat oleh pengugat Ibrahim Nifu, atas tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta dan Kehutanan Provinsi NTT di Kupang cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kota Kupang.

“Kami mewakili pemerintah dalam persoalan kasus ini, berdasarkan surat kuasa Nomor: 590/91/DHLK 3.1/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang telah didaftarkan pada Pengadilan Kelas 1A Kupang,” ujar Oder Sombu.

Perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dimenangkan oleh Penggugat Ibrahim Nifu.

Sehingga Tergugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT melalui Biro Hukum Pemrov NTT melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

“Sebelumnya Pemprov NTT kalah di PN Kupang dan dalam upaya banding Pemprov NTT menang,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam amar putusan Nomor: 212/PDT/2021/PT KPG, telah menetapkan menerima permohonan Banding dari Pembanding yang semula sebagai Tergugat.

Amar putusan Banding menyataka  membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 14/Pdt.G/2021/PN Kpg tanggal 28 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut.

“Terbanding sebagai pihak yang kalah patut dihukum untuk membayar biaya perkara,” tandas Oder Sombu yang juga mantan Kajari Kota Kupang.

Ditambahkan, saat ini pihak penggugat lagi menempuh upaya hukum tingkat Kasasi, dan pihaknya pun sudah membuat memori kontra Kasasi. (wil)

error: Content is protected !!