Curi Motor di Kupang, Remaja 16 Tahun Nyaris Jadi Korban Amuk Massa

Curi Motor di Kupang, Remaja 16 Tahun Nyaris Jadi Korban Amuk Massa

KUPANG, PENATIMOR – Aksi cepat Unit Resmob Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil menyelamatkan seorang remaja yang nyaris menjadi korban amuk massa usai diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Remaja berinisial RA (16) diamankan pada Jumat (10/4/2026) di kawasan Jalan Terusan Timor Raya, Kota Kupang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial MI yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty miliknya pada Selasa (24/3/2026) dini hari di Kelurahan Kayu Putih.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan, kasus ini bermula saat korban memarkir motornya di depan rumah. Namun, hanya berselang sekitar 30 menit saat korban berada di dalam rumah, kendaraan tersebut sudah raib.

“Korban yang menyadari motornya hilang langsung melapor ke Mapolresta Kupang Kota, dan kami segera melakukan penyelidikan,” jelas AKP Jumpatua.

Curi Motor di Kupang, Remaja 16 Tahun Nyaris Jadi Korban Amuk Massa

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan motor tersebut di wilayah Kelurahan Oesapa. Saat tim Resmob bergerak ke lokasi, situasi sudah memanas karena warga sempat mengejar dan hampir menghakimi terduga pelaku.

“Anggota kami langsung mengamankan terduga pelaku dari kejaran warga. Saat itu situasi cukup tegang karena yang bersangkutan nyaris diamuk massa. Beruntung personel cepat tiba dan berhasil mengevakuasi pelaku ke Mapolresta,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya. Ia menyebut motor curian tersebut tidak dijual, melainkan digunakan untuk kebutuhan transportasi sehari-hari. Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendiri.

“Terduga pelaku mengaku dibantu rekannya berinisial RK. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami kantongi,” tambah AKP Jumpatua.

Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota. Penyidik Satreskrim kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan serta mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan status hukum pelaku.

Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. (bet)

error: Content is protected !!