PASIR PENGARAIAN, PENATIMOR – Komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis kembali dibuktikan. Dua perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin jajaran Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Ekspose tersebut dihadiri Direktur A pada Jampidum beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau beserta jajaran, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam forum ekspose tersebut, dua perkara dari Kejari Rokan Hulu dinilai telah memenuhi seluruh syarat penerapan Restorative Justice sehingga memperoleh persetujuan penghentian penuntutan dari Jampidum Kejaksaan Agung.
Kedua perkara tersebut masing-masing adalah kasus pencurian brondolan kelapa sawit dengan tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dan kasus pengancaman dengan tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki.
Perkara pertama menjerat Imam Pahry, pemuda berusia 23 tahun yang disangkakan telah melakukan pencurian enam karung brondolan kelapa sawit milik KUD Kasimang Jaya.
Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2026. Awalnya Imam mencari brondolan sawit di kebun masyarakat, namun hasil yang diperoleh sedikit. Melihat banyak brondolan berserakan di areal perkebunan KUD Kasimang Jaya, ia kemudian masuk ke lokasi dan mengumpulkan sekitar 180 kilogram brondolan sawit senilai Rp828 ribu.
Saat hendak mengeluarkan hasil curiannya, Imam dipergoki petugas patroli perkebunan dan langsung diamankan bersama barang bukti sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Namun, selama proses hukum berjalan, Imam mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Korban, Syafri Agusti, akhirnya menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Perkara kedua melibatkan Rocky Juloys Simangunsong, seorang karyawan swasta yang dijerat perkara pengancaman terhadap atasannya di lingkungan PT Hutahaean.
Peristiwa bermula pada 25 April 2026 ketika Rocky dipanggil ke kantor perusahaan untuk diberitahu mengenai keputusan pemindahannya dari tim pemuat buah kelapa sawit.
Merasa tidak terima, Rocky keluar ruangan, mengambil sebilah tojok yang biasa digunakan dalam pekerjaan di kebun sawit, lalu kembali ke kantor dan mengarahkan alat tersebut ke kepala atasannya, Juniar Siregar, sambil mengancam akan membunuh korban.
Korban yang merasa keselamatannya terancam memilih meninggalkan ruangan, sementara Rocky kemudian diamankan dan diproses hukum.
Atas perbuatannya, Rocky dipersangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.
Dalam proses penyelesaian perkara, Rocky mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban akhirnya memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Sebelum diusulkan kepada Jampidum Kejaksaan Agung, Kejari Rokan Hulu terlebih dahulu melaksanakan seluruh tahapan Restorative Justice, mulai dari penelitian syarat formil dan materiil, pelaksanaan upaya perdamaian, mediasi, hingga penandatanganan kesepakatan damai.
Proses perdamaian dalam kedua perkara difasilitasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., bersama jaksa fasilitator, dengan melibatkan korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat.
Dalam forum perdamaian, jaksa menjelaskan tujuan penerapan Restorative Justice sesuai kebijakan penuntutan Kejaksaan pada masa transisi pemberlakuan KUHP baru.
Kedua korban secara sukarela menyatakan telah memaafkan para tersangka tanpa syarat, sementara kedua tersangka mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana.
Selain itu, hasil penelusuran melalui Case Management System (CMS) Kejaksaan dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan kedua tersangka bukan residivis dan baru pertama kali berhadapan dengan proses pidana.
Persetujuan penghentian penuntutan terhadap dua perkara tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Melalui pendekatan Restorative Justice, perkara yang memenuhi syarat dapat diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi korban maupun kepentingan masyarakat. Kebijakan ini sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI, kedua perkara dari Kejari Rokan Hulu tersebut menjadi contoh nyata implementasi penegakan hukum yang mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan persetujuan penghentian penuntutan dari Jampidum Kejaksaan Agung merupakan hasil dari proses yang dilakukan secara cermat dan objektif terhadap kedua perkara.
“Restorative Justice bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja dari tanggung jawab hukum. Mekanisme ini diterapkan secara selektif terhadap perkara yang memang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku, mulai dari adanya perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, hingga adanya jaminan bahwa perbuatan tersebut tidak akan diulangi lagi,” ujar Fredy.
Menurut Fredy, kedua perkara yang diekspose di hadapan Jampidum Kejaksaan Agung telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penelitian syarat formil dan materiil, pelaksanaan upaya perdamaian, mediasi, hingga ekspose secara virtual bersama jajaran Jampidum dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Puji Tuhan, dua perkara yang kami usulkan dari Kejari Rokan Hulu mendapat persetujuan penghentian penuntutan dari Jampidum Kejaksaan Agung. Ini menjadi bukti bahwa setiap usulan Restorative Justice yang diajukan harus benar-benar memenuhi syarat dan dilaksanakan secara profesional, objektif, serta mengedepankan rasa keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” jelasnya.
Fredy menegaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penerapan Restorative Justice sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan yang memulihkan.
“Harapan kami, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana. Pendekatan ini menjadi wujud kehadiran negara dalam menghadirkan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Fredy. (bet)













