Kompresor Tambal Ban Digasak Saat Bengkel Tutup, Pelaku Dibekuk di Lasiana

Kompresor Tambal Ban Digasak Saat Bengkel Tutup, Pelaku Dibekuk di Lasiana

KUPANG, PENATIMOR – Aksi pencurian yang menyasar usaha tambal ban di Kota Kupang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota.

Seorang pria berinisial J (36) yang diduga menjadi pelaku pencurian satu unit kompresor tambal ban akhirnya dibekuk Tim Jatanras setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sumba Tuak Sagu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil yang menggantungkan mata pencaharian dari peralatan kerja mereka.

Kasus tersebut berawal pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita. Usai melayani pelanggan, korban memasukkan kompresor bersama seluruh peralatan tambal ban ke dalam bengkel, kemudian mengunci pintu menggunakan gembok sebelum pulang ke rumah.

Namun keesokan paginya, Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, korban dibuat terkejut saat membuka tempat usahanya. Gembok pintu bengkel ditemukan dalam kondisi rusak, sementara pintu telah terbuka.

Setelah memeriksa isi bengkel, korban mendapati satu unit kompresor berwarna oranye miliknya telah raib. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kupang Kota.

Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri jejak pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai nelayan diduga telah menjalankan aksinya dengan modus yang cukup terencana.

Pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grand Max miliknya untuk berkeliling Kota Kupang sambil mengamati situasi dan mencari bengkel tambal ban yang dinilai memiliki tingkat pengamanan rendah.

Sasarannya adalah bengkel yang menyimpan kompresor di luar ruangan atau hanya diamankan menggunakan gembok sederhana. Saat situasi sepi, terutama pada dini hari, pelaku diduga merusak gembok, kemudian mengangkat kompresor hasil curian ke dalam mobil dan melarikan diri.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap J di Jalan Sumba Tuak Sagu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, tanpa perlawanan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Kupang Kota dalam menciptakan rasa aman serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan rumah maupun tempat usaha. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama sehingga langkah-langkah pencegahan sangat penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana,” tegas Kombes Djoko, Sabtu (27/6/2026).

Mantan Kapolres Pamekasan itu juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan sistem pengamanan terhadap aset maupun barang-barang berharga yang berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Ia menyarankan pemilik rumah dan pelaku usaha menggunakan pengamanan berlapis, seperti kunci ganda pada pintu maupun pagar, serta memasang kamera pengawas (CCTV) di lokasi strategis sebagai langkah antisipasi.

“Upaya pencegahan yang dilakukan masyarakat akan sangat membantu kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Kupang,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dengan modus serupa maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi yang dilakukan pelaku. (bet)

error: Content is protected !!