KUPANG, PENATIMOR – Upaya banding yang diajukan Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang justru berujung petaka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Kupang memperberat hukuman terdakwa utama tersebut dari 5 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara, sekaligus tetap mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.063.719.487,65.
Putusan banding ini menjadi babak terbaru dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5.810.066.485,20.
Selain menegaskan Hironimus tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim juga mempertahankan sebagian besar amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, namun memperberat lamanya pidana penjara yang harus dijalani terdakwa.
Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Hironimus Sonbay. Namun setelah memeriksa seluruh berkas perkara, majelis memutuskan mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 5 Mei 2026, khusus mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan Hironimus Sonbay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 110 hari.
Selain pidana pokok tersebut, Hironimus juga tetap dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.063.719.487,65.
Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, Jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang seluruh harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka Hironimus harus menjalani pidana penjara pengganti selama 720 hari.
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp2.500.
Putusan banding tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang diketuai Slamet Suripto, S.H., M.Hum., dengan anggota Dewa Putu Yusmai Hardika, S.H., M.Hum. dan Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H.
Dalam musyawarah yang digelar pada 2 Juni 2026, majelis menerima permohonan banding yang diajukan Hironimus Sonbay, namun justru mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 5 Mei 2026 khusus mengenai lamanya pidana penjara.
Putusan tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 30 Juni 2026, dengan amar memperberat hukuman Hironimus dari 5 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara, sementara seluruh amar putusan tingkat pertama lainnya tetap dikuatkan.
Putusan banding tersebut memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Dalam sidang putusan yang digelar 5 Mei 2026, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Agus Hermawan dengan hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Hironimus Sonbay.
Saat itu, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.063.719.487 dengan subsidair 720 hari penjara apabila tidak dibayar.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Hironimus dijatuhi pidana 7 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 120 hari, serta uang pengganti sekitar Rp2 miliar dengan subsidair 1.080 hari penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tingkat pertama secara tegas menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Hakim menilai alat bukti berupa satu keping compact disc (CD) yang diajukan pihak terdakwa tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena tidak didukung alat bukti lain dan tidak memiliki keabsahan maupun otentifikasi yang jelas.
Majelis menegaskan bahwa alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga seluruh dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum maupun terdakwa dinyatakan tidak beralasan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Didik Hariyadi Brand dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.426.346.997 subsidair 720 hari penjara.
Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun 6 bulan penjara disertai pembayaran uang pengganti sekitar Rp3 miliar.
Sementara itu, Hendro Ndolu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman terpisah karena terlibat dalam dua proyek berbeda.
Untuk proyek Tahun Anggaran 2021, Hendro divonis 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan. Sedangkan dalam perkara proyek Tahun Anggaran 2022, ia kembali divonis 3 tahun penjara dengan pidana denda yang sama.
Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara untuk proyek 2021 dan 4 tahun 6 bulan penjara untuk proyek 2022.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini bermula dari pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang dibiayai melalui Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.
Pada proyek Tahun Anggaran 2021 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Hendro Ndolu selaku PPK diduga bekerja sama dengan Hironimus Sonbay dalam mengendalikan pelaksanaan proyek.
Pola serupa kembali ditemukan pada proyek Tahun Anggaran 2022 dengan keterlibatan Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa. Dengan konstruksi perkara tersebut, Hendro menjadi satu-satunya terdakwa yang terlibat dalam kedua proyek yang sama-sama menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bersama Kejaksaan Tinggi NTT, proyek Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,65, sedangkan proyek Tahun Anggaran 2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.726.346.997,55.
Dengan demikian, total kerugian negara dalam dua proyek tersebut mencapai Rp5.810.066.485,20 atau sekitar Rp5,81 miliar.
Perkara ini ditangani Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jacky Franklin Lomi, S.H., Aristya Bintang Asmara, S.H., Alfredo Manullang, S.H., M.H., dan Alfredo Nanggus, S.H.
Ketiga terdakwa hingga kini masih menjalani penahanan dan diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Hendro Ndolu dan Didik Brand telah menerima putusan pertama pada Pengadilan Tipikor Kupang, sementara terdakwa Roni Sonbai melakukan upaya hukum banding dan dijatuhi hukuman lebih berat dari sebelumnya. (bet)













