Maumere, penatimor.com – Seorang pria bernama Anna alias Remon (35) diduga melakukan pembakaran dispenser SPBU BBM Paga, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaku diduga melakukan aksi pembakaran ini karena dipengaruhi minum keras (Miras) pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 18.50 Wita.
Setelah pelaku melakukan pembakaran, ia langsung melarikan diri.
Aparat kepolisian Polsek Paga, Polres Sikka, yang menerima laporan masyarakat terkait kejadian ini langsung menangkap pelaku.
Namun karena kondisi pelaku mengalami luka bakar cukup serius sehingga dilarikan ke rumah sakit dan dalam perawatan medis.
“Pelaku akan segera menjalani proses hukum,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (21/1/2021) siang.
Menurut Kabid Humas, kejadian ini berawal saat pelaku datang ke SPBU dalam keadaan mabuk miras.
Tepat di pintu masuk SPBU, pelaku berteriak berulang kali menyatakan bahwa “SPBU tutup jam berapa?”.
Mendengar hal itu, salah seorang saksi atas nama Ermina Sita Weni menyampaikan kepada pelaku bahwa SPBU sudah tutup.
Karena melihat pelaku yang dalam kondisi mabuk, akhirnya Ermina Sita Weni kembali masuk ke dalam kantor SPBU.
Selanjutnya, datanglah saksi atas nama Sebastianus Saka dan menyampaikan kepada pelaku bahwa SPBU telah ditutup.
“SPBU sudah tutup sebaiknya kamu pulang sudah, apalagi kamu mabuk,” kata Kapolres mengutip perkataan Sebastianus.
Namun pelaku tidak menghiraukan apa yang disampaikan oleh Sebastianus Saka.
Tiba-tiba terlapor mengambil sebotol aqua yang berisi bensin lalu menyiram di sekitar dispenser Pertalite dan Premium, kemudian terlapor mengambil korek gas lalu membakar.
Sehingga akhirnya dispenser SPBU Paga tersebut terbakar.
“Melihat kejadian tersebut, Kevin, salah satu saksi lainnya langsung mengambil alat pemadam kebakaran dan berusaha memadamkan api tersebut,” kata Kabid Humas mengurai kronologi kasus itu. (wil)