Polresta Kupang Kota Tuntas Limpahkan Lima Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan ke Kejaksaan

Polresta Kupang Kota Tuntas Limpahkan Lima Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan ke Kejaksaan

KUPANG, PENATIMOR – Dalam sepekan terakhir, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota bersama jajaran Polsek di bawahnya menuntaskan lima perkara kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Berikut rangkuman setiap perkara:

1. Kasus Kekerasan Seksual di Angkutan Umum, Kelurahan Fatukoa

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/841/VII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, tertanggal 15 Juli 2025. Tersangka berinisial EK diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial MT.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 21.00 Wita di dalam angkutan umum di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kejadian bermula ketika korban naik angkutan umum yang dikemudi tersangka.

“Korban naik dan duduk di angkutan tersebut, tidak lama kemudian korban menerima telepon sehingga korban lupa turun dari angkot, lalu tersangka berkata kepada korban untuk mengantar korban pulang, tetapi tersangka membawa korban ke Kelurahan Fatukoa,” jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., Sabtu (13/9/2025).

Polresta Kupang Kota Tuntas Limpahkan Lima Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan ke Kejaksaan

Setelah itu, sambungnya, tersangka menghentikan angkutan tersebut lalu memegang tangan korban namun korban tidak mau, sehingga tersangka menarik kerah baju korban hingga kepala korban terbentur di setir, dan korban pun menangis. Tersangka lalu turun dari angkutan dan membuka pintu, setelah itu tersangka menarik korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b subsider Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebut mantan Kapolsek Alak ini.

Lebih lanjut dikatakan, Satreskrim Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat, sehingga korban dan keluarga bisa juga cepat mendapatkan keadilan serta kepastian hukum. “Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius kami, dan harapannya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkas Kasat Reskrim.

2. Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Airnona

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota telah menuntaskan berkas perkara tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejari Kota Kupang. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/546/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/ Polda NTT, tertanggal 8 Mei 2025. “Kasus ini dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2025 lalu, di rumah anak korban yang beralamat di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (13/9/2025).

Polresta Kupang Kota Tuntas Limpahkan Lima Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan ke Kejaksaan

Lebih lanjut dikatakannya, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun, berinisial KA, sementara pelakunya adalah seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial MDK, yang merupakan tetangga dari anak korban. “Peristiwa itu terjadi saat ibu anak korban sedang tidak berada di rumah. Anak pelaku diduga masuk ke rumah mereka dan melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anaknya,” beber mantan Kapolsek Alak ini.

Anak pelaku, sebut Kasat Reskrim, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Kini, tambah Kompol Yugo, kasus ini masuk ke tahap penuntutan dan selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan.

3. Kasus Persetubuhan Anak Berulang di Maulafa

Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan JK (16), anak pelaku dalam Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, didampingi Panit 2 Unit Reskrim AIPDA Frid A. Kapitan, S.H, serta tim penyidik yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh JPU Diva R.P. Loak, S.H.

JK, warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, diduga kuat telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak korban berinisial MGET (15), yang juga berasal dari wilayah yang sama.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengungkapkan kronologis singkat dari hasil penyidikan tindak pidana tersebut. Tindakan persetubuhan yang dilakukan JK terhadap MGET terjadi sebanyak lima kali, yang pertama kali terjadi pada 23 Desember 2024 di rumah JK sendiri, kemudian pada tanggal 25 dan 27 Desember 2024 masih di rumah JK, lalu pada tanggal 3 dan 6 Februari 2025 di rumah seorang kenalan JK bernama Ferdi Bana yang berada di wilayah Desa Sabot, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Polresta Kupang Kota Tuntas Limpahkan Lima Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan ke Kejaksaan

Lanjut, peristiwa ini bermula ketika JK membawa MGET ke Soe, Kabupaten TTS di rumah Ferdi Bana, tanpa seizin orang tua atau wali dari MGET, dan tinggal selama empat hari di rumah tersebut, kemudian JK melakukan tindakan persetubuhan terhadap MGET sebanyak 2 kali. Mengetahui anaknya mengalami perbuatan yang dilakukan oleh JK tersebut, orang tua MGET langsung melaporkannya ke Polsek Maulafa, yang kemudian menindaklanjuti dengan proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2025/Sektor Maulafa, tertanggal 8 Februari 2025.

Polresta Kupang Kota Tuntas Limpahkan Lima Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan ke Kejaksaan

Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire menambahkan, atas perbuatannya, JK dijerat dengan pasal terkait tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 332 ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pentingnya pengawasan anak oleh orang tua, serta perlunya edukasi mengenai hukum dan perlindungan anak di lingkungan masyarakat” ujar IPDA Afret Bire menutup penjelasannya.

4. Kakek 75 Tahun Cabuli Anak Tetangga

Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban, kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Tersangka berinisial DD (75), diduga melakukan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Perkara ini berawal dari adanya laporan polisi, Nomor: LP/785/VI/2025/SPKT/ Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 29 Juni 2025.

Polresta Kupang Kota Tuntas Limpahkan Lima Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan ke Kejaksaan

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perbuatan bejat tersangka dilakukan sebanyak dua kali terhadap anak korban berinisial KA (11), pada 1 Juni 2025 dan 28 Juni 2025, di rumah tersangka di Kelurahan Sikumana,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, Kamis (11/9/2025).

Saat kejadian, lanjutnya, anak korban yang sedang bermain dipanggil masuk ke dalam rumah tersangka. Tersangka kemudian memberikan uang sejumlah Rp30.000 kepada anak korban sebelum melakukan perbuatan cabul.

“Ibu anak korban lalu melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. Kini, tersangka telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang beserta barang bukti, untuk menjalani proses penuntutan,” tutup mantan Kapolsek Alak ini.

5. Pemuda Bakunase Cabuli Pelajar SMP

Polsek Kota Raja (Koja), Polresta Kupang Kota telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kepada Kejari Kota Kupang pada Kamis (11/9/2025) pagi.

Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Koja, IPDA Frid Sia, S.H., didampingi oleh penyidik pembantu AIPTU Ivan Tomasoa, S.H., dan AIPTU Ernalia D.C. Manuhutu, S.Sos. Tersangka yang diserahkan berinisial IB (20), warga Kelurahan Bakunase 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Koja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H dalam keterangannya mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan polisi, Nomor: LP/B/77/V/2025/Sektor Kota Raja tanggal 15 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak dengan inisial AWH (14), pelajar SMP yang tinggal di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Polresta Kupang Kota Tuntas Limpahkan Lima Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan ke Kejaksaan

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” sebut Kapolsek.

Tersangka saat diserahkan, kata AKP Frids Mada, dalam kondisi sehat dan diterima oleh Jaksa Putu Andy Sutadjarma, S.H. “Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” pungkas mantan Kasat Lantas Polres Sikka ini.

Tambah dia, penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius Polsek Koja, seiring dengan upaya perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak di bawah umur.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Djoko Lestari menegaskan bahwa penyelesaian cepat ini menjadi bukti keseriusan kepolisian melindungi korban dan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal. “Kami berkomitmen memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban, sekaligus memberi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak akan ditoleransi,” tegas Kapolresta.

“Kasus kekerasan seksual menjadi atensi khusus. Kami berharap masyarakat semakin waspada dan berani melapor bila menemukan kejadian serupa,” pungkasnya. (mel)

error: Content is protected !!