Waingapu, penatimor.com – Tim Reskrim Polsek Lewa, Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial DKN alias Domi (19).
Korban merupakan pelajar Kelas 2 SMA yang juga warga Kilimbatu RT 6/RW 3 Desa Bidi Praing, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Sementara, terduga pelaku berinisal YMY alias Lius (33), seorang petani yang juga warga RT 03/RW 02, Padanjara, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidas, Kabupaten Sumba Timur.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/43/VIII/2020/NTT/ResST/Sek Lewa tanggal 23 Agustus 2020.
Kasus dugaan pembunuhan ini tejadi pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 03.00 Wita di tempat pesta pernikahan Yakob yang beralamat di Padanjara, RT 1/RW 1, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK., menyebutkan, kasus ini bermula pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, terduga pelaku pergi ke tempat pesta.
“Saat tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita, korban Domi dan beberapa rekannya mulai mabuk minuman keras, dan beberapa kali mengeluarkan kata-kata makian kepada temannya,” urai Kapolres.
Sekitar pukul 02.00 Wita, (23 Agustus 2020), lanjut Kapolres, terduga pelaku pulang ke rumah untuk mengambil pisau di dapur, kemudian dia masuk kamar dan meletakkan sarung pisau di batas lemari.
Kemudian terduga pelaku menyimpan pisau tersebut dalam lengan sweater kanannya, lalu dia menuju ke tempat pesta dengan jarak sekitar 1 Km dari rumahnya.
Sesampainya di tempat pesta, terduga pelaku mendekati salah seorang teman korban bernama Edwin, lalu memukulnya sebanyak satu kali.
Seketika terduga pelaku dikeroyok oleh korban Cs hingga terjatuh.
Mendapat kesempatan, terduga pelaku bangun dan langsung mengeluarkan pisau yang simpannya di lengan kanan sweaternya, dan menusukkan pisau tersebut ke tulang rusuk kanan korban Domi.
Kemudian terduga pelaku langsung mundur dari kerumunan dan pulang ke belakang rumahnya untuk menyembunyikan pisau di bawah pagar kebun, persis di belakang rumah Dorkar Kareri Hara, kemudian dia menuju rumahnya.
“Sekitar pukul 18.45 Wita, Tim Gabungan Polsek Lewa, Unit Buse dan Unit IV Sat IK Reskrim Polres Sumba Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” jelas Kapolres.
Kemudian dilanjutkan mencari barang bukti pisau yang digunakan terduga pelaku, dan didapati dibawah pagar kebun belakang rumah Dorkar Karei Hara.
Tim polisi pun membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Lewa.
“Dugaan sementara, kejadian tersebut dilakukan secara spontanitas emosional, karena terduga pelaku terpengaruh minuman keras,” imbuhnya.
Sebelumnya korban tidak pernah mempunyai masalah dengan terduga pelaku.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari terduga pelaku berupa sebilah pisau gagang plastik warna hitam, sebuah sarung pisau dari kayu berbalut karet, dan selembar sweater warna abu-abu bertuliskan “VR 46”.
Barang bukti yang diamankan polisi di TKP terdiri atas 1 pakaian korban, 1 pasang sandal korban, 1 unit HP dan 1 unit motor Honda Kharisma. (wil)