Kupang, penatimor.com – Kerja cepat aparat kepolisian Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, yang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Perumahan Dinas Imigrasi Kupang, patut diapresiasi.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Maksi Paulus Manafe (38) dan Lius Modok (45)
Kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah korban Susanti (37) pada Perumahan Dinas Imigrasi Provinsi NTT yang beralamat di Jalan Sumatera, Kelurahan Fatubesi, Kamis (27/6) lalu.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama Unit Buser Polres Kupang Kota dan Unit Buser Polsek Kelapa Lima.
Tim Buser Polres Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Yance Sinlaloe. Sementara, Tim Buser Polsek Kelapa lima dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dominggus Duran, SH.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto,SH.,SIK., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Dominggus NSL Duran, SH., dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Minggu (4/8) sore tadi, mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan resedivis pencurian.
Dijelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi terlebih dahulu mengamankan dan memeriksa salah satu penadah barang hasil curian pelaku.
Penadah berinsial R tersebut mengaku bahwa handphone tersebut dititip oleh salah satu pelaku.
Berdasarkan keterangan penadah tersebut, Tim Buser akhirnya berhasil menangkap pelaku Maksi Paulus Manafe (38) di Kelurahan Naimata pada Selasa (29/7).
Tidak butuh waktu lama, Tim Buser Polsek Kelapa Lima juga berhasil menangkap pelaku Lius Modok di rumahnya di Kabupaten Kupang.
“Di rumah pelaku Lius Modok, kami berhasil mengamankan pisau dan jaket yang dipakai menutupi wajahnya saat mencuri dan juga sweeter yang dipakai saat mencuri,” ungkap Kapolsek.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, kalau sejumlah barang emas hasil curian digadaikan di kantor Pegadaian Oesao Kabupaten Kupang dan di Pegadaian SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan,” lanjut dia.
Pelaku juga mengaku barang curian laptop dibuang ke laut dan jam tangan tangan dijual. Tapi pelaku tidak mengetahui persis orang yang membeli hasil curian tersebut.
“Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang dipakai dalam melakukan aksinya, beserta emas hasil curian, pisau, dan pakaian yang dipakai pelaku dalam melakukan pencurian,” imbuh perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.
Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta.
“Uang hasil curian ini dipakai para pelaku untuk bermain judi,” imbuh Kapolsek.
Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kelapa lima guna menjalani proses hukum selanjutnya. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahum penjara. (wil)