KUPANG, PENATIMOR – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota dengan cepat merespons dan berhasil menangkap dua pelaku penikaman terhadap seorang mahasiswa di Kelurahan Oesapa. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu malam (24/9/2023) dan berujung pada kematian korban, Yohanis Pandalani.
Kedua pelaku, yang diketahui berinisial KS dan EA, yang juga merupakan warga Kota Kupang, berhasil ditangkap pada Senin (25/9/2023) pagi oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penikaman terhadap Yohanis Pandalani di kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/200/IX/2023 dari Polsek Kelapa Lima pada tanggal 24 September 2023.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menyatakan bahwa dua pelaku penikaman di Oesapa berhasil ditangkap oleh tim Jatanras. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau.
Kapolresta menjelaskan bahwa setelah menerima laporan polisi, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, bersama dengan Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Kupang Kota, segera menuju tempat kejadian perkara. Melalui penyelidikan, mereka berhasil mengidentifikasi identitas kedua terduga pelaku.
Tidak memerlukan waktu lama, Tim Jatanras berhasil menangkap KS dan EA di sebuah kos-kosan di wilayah Boni M, Kelurahan Fatululi. Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima untuk proses pengembangan.
Kapolresta melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, KS diidentifikasi sebagai pelaku penikaman terhadap Yohanis, sementara tersangka EA ikut serta dalam penyiksaan sebelum KS melakukan penikaman.
Selain itu, dari keterangan dua terduga pelaku, polisi berhasil mendapatkan tiga nama pelaku lainnya yang berinisial MS, DS, dan OL. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, kasus penikaman dengan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (24/9/2023) malam. Korban, Yohanis Donbosko Padalani (23), merupakan seorang mahasiswa dan warga Desa Likuwatang, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.
Kejadian penikaman ini terjadi di jalan Esanita, RT 21/RW 08, Kelurahan Oesapa Kota Kupang. Pihak kepolisian dari Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota telah memulai penyelidikan terkait kasus ini.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke, membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut bahwa Yohanis meninggal dunia akibat penganiayaan dan luka tusukan di dada. Selain itu, ada satu korban lainnya, Rafael Jermi (23), yang mengalami luka serius di pelipis akibat penganiayaan.
Kapolsek menjelaskan bahwa awalnya terjadi salah paham antara salah satu terduga pelaku dan korban Yohanis pada sekitar pukul 19.00 Wita. Kejadian ini berlanjut menjadi perdebatan yang mengakibatkan penganiayaan terhadap kedua korban.
Korban Rafael mencoba untuk menengahi pertikaian tersebut dengan niat untuk mengakhiri pertengkaran. Namun, di tempat kejadian, perdebatan semakin memanas, dan akhirnya terjadi pertikaian fisik. Kedua korban lalu melarikan diri setelah mendapat serangan dari terduga pelaku.
Korban Yohanis meninggal dunia akibat luka tusukan di dada, sedangkan korban Rafael mengalami luka di pelipis kanan. Jenazah korban Yohanis dievakuasi ke RSB Titus Uly Kupang untuk dilakukan visum. Keluarga korban dan pihak medis saat ini sedang berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. (wil)