Polisi Bekuk Dua Pencuri Sapi di Kupang, Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi Bekuk Dua Pencuri Sapi di Kupang, Terancam 7 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Polsek Fatuleu, Polres Kupang, berhasil menangkap dua pelaku kasus dugaan pencurian ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang. Kedua pelaku berinisial AM dan OT yang juga warga Kabupaten Kupang.

Pencurian ternak dilakukan kedua tersangka di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Dari penangkapan kedua tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor sapi dan uang hasil penjualan kedua ekor sapi sebesar Rp 11.425.000 dari tangan tersangka OT.

Hal ini dikatakan Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.Hm Manurung diampingi Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Nofi Posu, SIK., dalam jumpa pers di Mapolres Kupang, Kamis (29/4/2021) siang.

Lanjut Kapolres, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku saat beraksi adalah dengan memasang jerat tepat di mana sapi-sapi biasa digembalakan.

Setelah memasang jerat biasanya pelaku menunggu hasil jeratannya selama 3-4 hari, lalu tersangka akan mengecek kalau mendapatkan hasil jeratan ternak sapi lalu akan menjualnya ke seorang pembeli di Pasar Lili.

Polisi Bekuk Dua Pencuri Sapi di Kupang, Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.Hm Manurung diampingi Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Nofi Posu, SIK., dalam jumpa pers di Mapolres Kupang, Kamis (29/4/2021) siang.

Setelah pihak kepolisian mengamankan kedua tersangka dan melakukan pemeriksaan diketahui pelaku sudah melakukan pencurian ternak sapi berulang kali.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolres Kupang.

Ditambahkan Kapolres, terkait dengan maraknya kasus pencurian sapi di wilayah hukum Polres Kupang, kepada masyarakat yang mengalami kehilangan hewan sapi dan ternak lainnya diimbau supaya jangan takut melaporkan kejadian tersebut.

“Saya mengharapkan agar masyarakat yang mengalami pencurian hewan supaya segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjutinya,” harap Kapolres.

Menurutnya, kejadian dan pengeluhan masyarakat ini adalah langkah, tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian yang paling pertama.

Masyarakat diimbau jangan takut untuk melaporkan apabila mengalami pencurian hewan apa saja, karena polisi akan mengungkap persoalan tersebut sampai tuntas.

Hingga saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya telah mengungkap kasus pencurian hewan sapi beberapa kali dengan modus pelaku memasang jerat dan memotong sapi langsung di TKP.

Dengan pengungkapan pencurian sapi oleh kedua pelaku ini, Kapolres mengimbau agar para pelaku yang berkeliaran untuk menyerahkan diri.

“Karena pihak kepolisian Polres Kupang juga sudah mengantongi beberapa nama pelaku dan mendeteksi nama beberapa pelaku lain yang sering melakukan pencurian hewan,” tandas Kapolres. (wil)

error: Content is protected !!