Polisi Amankan Tiga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Alak

Polisi Amankan Tiga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Alak

KUPANG, PENATIMOR – Respons cepat aparat kepolisian kembali mencegah potensi konflik serius di tengah masyarakat. Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, sigap menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (10/4/2026) dini hari.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Penun Limau, Kelurahan Manulai II, setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan mendesak dari anggota Ditpolairud Polda NTT yang sebelumnya telah mengamankan tiga orang terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Tanpa menunggu lama, Bhabinkamtibmas langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama pelapor.

Setibanya di lokasi, situasi sudah dipadati warga serta keluarga korban dan para terduga pelaku. Ketegangan pun tak terhindarkan.

“Situasi sempat memanas karena emosi dari pihak keluarga korban. Namun anggota kami bersama personel Polairud berhasil meredam keributan dan segera mengamankan para terduga pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa.

Polisi Amankan Tiga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Alak

Dari hasil interogasi awal di lokasi, terungkap bahwa peristiwa bermula saat salah satu terduga pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari. Dengan modus bujuk rayu, pelaku diduga melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri terhadap korban yang masih di bawah umur.

Lebih mengejutkan lagi, hasil pendalaman awal mengindikasikan bahwa korban diduga telah mengalami perbuatan serupa oleh dua terduga pelaku lainnya pada waktu yang berbeda.

“Fakta awal ini tentu menjadi perhatian serius kami untuk didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tegas Kapolsek.

Melihat situasi yang mulai terkendali, Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan piket SPKT Polsek Alak. Tak lama berselang, tim piket yang dipimpin AIPTU I Kadek Mardiana tiba di lokasi dan langsung mengambil langkah lanjutan.

Pihak keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan resmi, sementara korban, para terduga pelaku, serta orang tua korban dibawa ke Polsek Alak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Alak memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Kehadiran cepat aparat di lokasi tidak hanya berhasil mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga mencegah potensi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga sekitar. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Polsek Alak untuk proses penyidikan lebih lanjut. (bet)

error: Content is protected !!