Polda Telusuri Modus Pengalihan Uang Nasabah Rp 3 Miliar di Bank Bukopin Kupang

Polda Telusuri Modus Pengalihan Uang Nasabah Rp 3 Miliar di Bank Bukopin Kupang

Kupang, penatimor.com – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menelusuri modus dugaan pengalihan uang deposito sebesar Rp 3 miliar milik nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang.

Uang deposito milik nasabah bernama Rabeka Adu Tadak Raip itu raib dari rekeningnya.

Belakangan diketahui uang tersebut telah ditransfer ke rekening milik sebuah perusahaan bernama PT Mahkota Properti Indopertama.

Dengan kejadian ini, korban Rabeka Adu Tadak Raip didampingi kuasa hukumnya Mikael Feka, SH., melaporkan ke Polda NTT.

Berdasarkan laporan polisi: LP/B/278/VII/R.e.s.1.2.2/ 2020/ SPKT Polda NTT, Senin (7/7/2020).

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihak sedang menelusuri cara pengalihan uang tersebut.

“Apakah pihak bank terlibat atau ini hanya permainan oknum saja,” kata Kombes Yudi.

Jika hasil penelusuran menyebutkan dugaan pengalihan uang dari deposito tersebut dilakukan oleh oknum karyawan tanpa seizin bank, maka hanya oknum itu yang bertanggung jawab.

“Kita berbicara oknum bank ya, maksudnya begini, apakah oknum menjalankan tugas ini sudah terdata semua di bank, atau dia mengambil satu langkah sendiri di luar daripada ketentuan bank. Bisa saja oknum melanggar SOP bank yang sudah ada,” sebut Yudi.

Sebaliknya, jika hasil penelusuran penyidik, pihak bank juga terlibat, maka pihak bank yang bertanggung jawab.

“Kita lagi telusuri, cara pengalihanya seizin atau sepengetahuan pihak bank atau ini karena permainan oknum saja,” jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum nasabah, Mikael Feka, SH., mengatakan bahwa kasus hilangnya uang deposito milik Rabeka Adu Tadak diketahui raib sejak 27 November 2019 dan dilaporkan ke Polda NTT pada Selasa 7 Juli 2020.

Menurut Mikhael, pihaknya tetap berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT, sebab kasus tersebut sudah menjadi ranah kepolisian.

Setelah laporan pada 7 Juli tersebut, pihak kepolisian sudah memeriksa pelapor bersama dua saksi.

“Penyidik juga masih memeriksa pihak dari Bank Bukopin, bahwa tentang siapa-siapa yang sudah diperiksa saya belum tahu, karena sampai saat ini saya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” katanya, Kamis (21/8/2020).

Menurutnya, setelah menerima SP2HP, baru akan ditempuh langkah hukum lainnya apabila SP2HP tersebut dipandang merugikan pihak korban atau pelapor.

Hingga berita diturunkan, pihak Bank Bukopin Kupang belum memberikan keterangan. Setelah dikonfirmasi ke kantor pimpinan bank masih sibuk.

Nomor handphone juga diberikan untuk dihubungi pihak bank pada (11/8/2020). (wil)

error: Content is protected !!