KUPANG, PENATIMOR – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Polres Malaka.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa disiplin, kode etik, dan hukum pidana diterapkan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap anggota Polri dianggap sebagai keluarga yang harus dibina dan diarahkan. Namun, dalam hal pelanggaran, hukum tetap harus ditegakkan secara profesional dan proporsional.
“Anggota Polda NTT ini orang tuanya adalah Kapolres dan Kapolda. Oleh karena itu, bapak Kapolda akan menindak dengan seadil-adilnya sesuai peraturan hukum yang berlaku, baik dalam aspek disiplin, etik, maupun pidana,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam keterangannya di Mapolda NTT, Jumat pekan lalu.
Sebagai langkah awal, Kabidpropam Polda NTT telah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan tersebut. Saat ini, para terduga pelaku telah menjalani Patsus (penahanan di tempat khusus) sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.
Selain itu, Kapolda NTT juga mengingatkan seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian untuk selalu berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT dapat terus terjaga dengan baik.
“Bapak Kapolda menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar disiplin, apalagi melakukan tindakan kekerasan. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri serta memastikan bahwa setiap anggota tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam bertugas,” tegas Kabidhumas.
Dengan tindakan tegas ini, Polda NTT menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Masyarakat diimbau untuk tetap percaya pada proses hukum yang berjalan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. (mel)













