Kupang, penatimor.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT, menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor sebagai tersangka dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata dengan pagu anggaran senilai Rp 6.892.900.000.
Kedua tersangka adalah Silvister Samun, SH., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yehezkibel Tsazaro L, selaku Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Polda NTT juga mengamankan lima kontainer plastik berisikan sejumlah dokumen-dokumen serta 37 monitor yang diperiksa.
Kasus dugaan korupsi destinasi wisata di Pulau Siput Awololong terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe, SIK., melalui Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP Budi Gunawan dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020) siang.
“Status hukum keduanya sudah menjadi tersangka, tapi penyidik belum melakukan pemeriksaan. Kita jadwal untuk lakukan pemeriksaan pada awal bulan Januari 2021,” kata Budi Gunawan.
Dijelaskan, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini anggaran senilai Rp 6.892.900.000.
Namun dalam perjalanan, progres fisik proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718,27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kasus korupsi ini, kita baru tetapkan dua tersangka. Apakah ada penambahan tersangka nanti kita liat ke depannya,” pungkas Budi Gunawan. (wil)