Polda NTT Limpahkan Lima Tersangka Narkotika ke Kejari Ngada, Segera Disidangkan

Polda NTT Limpahkan Lima Tersangka Narkotika ke Kejari Ngada, Segera Disidangkan

BAJAWA, PENATIMOR – Komitmen tegas pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Timur kembali ditunjukkan. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada dalam proses Tahap II, Kamis (9/4/2026), menandai babak lanjutan menuju meja hijau.

Penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Subdirektorat I (Subdit I) Ditresnarkoba Polda NTT ini berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Lima tersangka masing-masing berinisial SRD, PAR, S, I, dan SG kini resmi berada dalam kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polda NTT Limpahkan Lima Tersangka Narkotika ke Kejari Ngada, Segera Disidangkan

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sadjimin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Tahap II merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara secara tuntas dan akuntabel. Semua proses telah dilalui sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada, Kadek Widiantara, S.H., M.H.

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan Tahap II ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.

“Penyerahan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kami memastikan setiap perkara yang ditangani berjalan sesuai prosedur hingga ke tahap persidangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menciptakan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di NTT. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

Dengan rampungnya Tahap II ini, kelima tersangka kini tinggal menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan di wilayah Nusa Tenggara Timur. (bet)

error: Content is protected !!