Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Lintas Negara, 13 Tersangka, 2 Masih Buron

Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Lintas Negara, 13 Tersangka, 2 Masih Buron

KUPANG, PENATIMOR — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya yang tegas dan tak kenal kompromi terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (People Smuggling).

Hal ini terungkap secara rinci saat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menggelar konferensi pers di Lobi Bidhumas Mapolda NTT, Kamis (12/6/2025).

Dalam konferensi tersebut, polisi membeberkan 13 tersangka yang terlibat, 2 di antaranya masih buron, dari total 8 kasus yang tengah ditangani.

Konferensi pers dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.

Kombes Patar menyampaikan, sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT tengah menangani 6 laporan polisi terkait TPPO dan 2 laporan People Smuggling.

Modus yang digunakan para pelaku pun cukup bervariasi, mulai dari perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal, pengiriman diam-diam melalui jalur laut, hingga menyelundupkan WNA Bangladesh dan WNA China dari Indonesia menuju Australia.

“Ini bukan hanya masalah pidana biasa, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam beberapa kasus, para calon PMI dijanjikan gaji yang menggiurkan, kemudian diberangkatkan secara ilegal tanpa memenuhi prosedur, sehingga menjadi rentan dieksploitasi dan diperas di luar negeri. Demikian juga pada kasus People Smuggling, terjadi upaya penyelundupan manusia demi kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu,” tegas Kombes Patar.

Dari total 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 8 di antaranya merupakan pelaku TPPO yang perkaranya sudah P21 dan diserahkan ke kejaksaan (tahap II), yaitu Igsan Imanuel Manao,
Ongki Alexandro Nubatoni, Dedy Wijaya, Vindy Nada Nanta, Doris Wahyu Bulan, Bramasta Adina, dan Rully Budiono.

Sementara 4 tersangka TPPO masih ditahan dan tengah diproses penyidikannya, dan 1 orang merupakan tersangka People Smuggling yang juga tengah disidik.

Dalam kasus People Smuggling, 2 pelaku yang perkaranya P21 yaitu Panjul Talla dan La Udin.

Selain itu, Polda NTT masih terus memburu 2 Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi Mulya dan Dedi Candra, yang diduga terlibat langsung dalam jaringan penyelundupan manusia.

“Kami tengah mencari dan terus mengumpulkan informasi demi menangkap dua DPO tersebut. Pengawasan di daerah-daerah rawan perekrutan ilegal juga terus kami perkuat demi mencegah terjadi lagi tindak pidana serupa. Ini menjadi prioritas Polda NTT demi melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional yang merugikan bangsa dan manusiawi,” tambah Kombes Patar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergoda ajakan kerja bergaji besar yang prosesnya tidak jelas.

“Kami meminta masyarakat lebih teliti dan hati-hati. Jangan mudah percaya pada ajakan kerja ke luar negeri yang prosesnya tidak resmi, demi menghindari risiko menjadi korban TPPO. Jika menemukan praktik yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Polda NTT terbuka dan siap menindak tegas demi melindungi masyarakat dari kejahatan yang merenggut masa depan dan martabat manusia ini,” ujar Kombes Henry. (mel)

error: Content is protected !!