KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam kegiatan di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, para Bupati, Wakil Bupati dan Sekda serta pejabat daerah se-NTT pada Jumat (27/8/2021).
“Polda NTT telah membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budiaswanto, SIK., di Kupang, Rabu (1/9/2021).
Lanjutnya, tim Polda NTT juga telah meminta klarifikasi kepada panitia penyelengara dan Satgas Covid-19 Provinsi NTT serta para pihak terkait.
Permintaan klarifikasi bertujuan untuk mendapatkan kejelasan tentang peristiwa tersebut, baik secara kelengkapan adiministrasinya maupun pelaksanaannya.
Tim Polda juga mendapatkan informasi bahwa ada beberapa tahapan baik acara resmi dan acara tambahan, sehingga perlu dilihat pada tahapan mana kelalaian dalam pelaksanaan prokes yang terjadi.
Selain itu, menurut Kabid Humas, Polri sangat menghargai demokrasi dan aturan hukum, dimana semua pengaduan atau laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengkajian sehingga sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan “equality before the law” kepada masyarakat.
“Dalam peristiwa kelalaian dalam pengawasan prokes seperti ini maka yang dikedepankan adalah peran Satgas Covid-19 baik itu tingkat pusat, provinsi dan kab/kota, sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kabid Humas.
Untuk itu Polda NTT terus bekerja dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang untuk menyelesaikan persoalan ini. (wil)