Perkara MTN Bank NTT Resmi Dilimpah ke Pengadilan Tipikor, 5 Terdakwa Segera Diadili

Perkara MTN Bank NTT Resmi Dilimpah ke Pengadilan Tipikor, 5 Terdakwa Segera Diadili

KUPANG, PENATIMOR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT tahun 2018 senilai Rp50 miliar telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (16/12/2025) siang.

Perkara yang dilimpahkan atas nama tersangka, Harry Alexander Riwu Kaho (Kadiv Treasury Bank NTT), Leo Darwin (Pemilik Manfaat/Beneficial Owner PT SNP), Dadang Suryanto (Mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas 2014–2019), Andri Irvandi (Mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas), dan Arief Efendi (mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas).

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfredo Manullang, S.H., M.H., didampingi staf Iman Suhardi, A.md.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan. “Ya, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Medium Term Notes atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh Bank NTT pada tahun 2018 dengan total lima tersangka, sudah dilimpahkan semuanya ke Pengadilan Tipikor,” kata Shirley.

Menurut Shirley, dengan pelimpahan tersebut, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Tim Jaksa Penuntut Umum perkara ini terdiri atas Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., Jermias Penna, S.H., M.H., Advani Ismail Fahmi, S.H., Emerensiana Maria Fatima Jehamat, S.H., Vera Triyanti Ritonga, S.H.,S.E.,Ak.,M.Kn., Frengki M. Radja, S.H., M.H., Ida Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Noberth Yoel Lambila, S.H., LL.M., Alfredo Julius Markus Manullang, S.H., M.H., Jacky Franklin Lomi, S.H., Lutfi Kusumo Akbar, S.H., Silvianus Alfredo Nanggus, S.H., dan Aristya Bintang Asmara, S.H.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik ke penuntut umum.

Perkara MTN Bank NTT Resmi Dilimpah ke Pengadilan Tipikor, 5 Terdakwa Segera Diadili

Untuk diketahui, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan diketahui tersangka Harry Alexander Riwu Kaho selaku Kadiv Treasury memerintahkan pembelian MTN tanpa due diligence (uji tuntas/pemeriksaan secara menyeluruh), tanpa melakukan analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.

Selain itu juga tidak menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, dan tidak melaksanakan pengawasan/pemantauan terhadap Divisi Treasury selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN/Surat Utang Jangka Menengah.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pembelian surat berharga dilakukan langsung oleh oleh tersangka Harry Alexander Riwu Kaho tanpa usulan pembelian surat berharga ke direksi atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana diamanatkan dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank NTT yaitu berdasarkan SK Direksi PT. BPD NTT Nomor: 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT.

Kemudian, Harry Alexander Riwu Kaho menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I dengan jumlah nominal Rp50 miliar dengan bunga coupon sebesar 10,50%.

Setelah terbitnya Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN dari Harry Alexander Riwu Kaho, PT. MNC Sekuritas kemudian menerbitkan Trade Confirmation (TC) No.00754/MNCSEC/STL-FI/III/18 tanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Director Operasional PT. MNC Sekuritas, tersangka Arief Efendy (Head Of Fixed Income), dan tersangka Harry Alexander Riwu Kaho.

Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2018 Bank NTT melakukan investasi tersebut dengan membayar sejumlah Rp50 miliar melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening PT. MNC Sekuritas sebagai Arrangger.

Perkara MTN Bank NTT Resmi Dilimpah ke Pengadilan Tipikor, 5 Terdakwa Segera Diadili

Dalam tahap penyidikan, penyidik Pidsus juga menemukan fakta lain bahwa selain fee resmi yang diterima oleh PT MNC selaku arranger, dalam proses penjualan MTN PT SNP tersebut juga terdapat kesepakatan antara tersangka Leo Darwin dari pihak PT. SNP dengan tersangka Dadang Suryanto (Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas) untuk pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan yang tidak wajar sebesar 3,5% – 4% dari nilai transaksi MTN PT. SNP dengan Bank NTT, yang dikirimkan melalui rekening Bank Mandiri atas nama PT. Tunaa Tri Artha seolah-olah bertindak selaku agen penjual (selling agent).

Kemudian PT. SNP sebagai issuer mengalami permasalahan yaitu macet karena pembayaran kupon yang seharusnya dibayarkan 8 kali, namun tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo tanggal 22 Maret 2020.

Terbukti juga bahwa PT. SNP selaku penerbit MTN (emiten) telah menggunakan data yang tidak benar dalam laporan keuangannya yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen berupa info memorandum dan teaser.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pembelian Medium Term Notes atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tahun 2018 pada PT. BPD NTT dan Instansi terkait lainnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor: 44/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025, tanggal 27 Oktober 2025, menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp50 miliar.

Diberitakan sebelumnya juga dalam tahap penyidikan diketahui bahwa pada tanggal 27 Februari 2018 PT. Bank NTT (Divisi Treasury) mendapatkan penawaran investasi (Teaser) Medium Term Notes (MTN) VI Seri D, PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP) Tahap I berating “idA- (single A minus) berdasarkan rating oleh PT. Pefindo, berjangka waktu 24 bulan dengan jatuh tempo bulan Maret 2020 dengan suku bunga/kupon 10.50% atau total pendapatan yang akan diterima sampai dengan jatuh tempo sebesar Rp10.500.000.000, dengan pendapatan bunga setiap triwulan sebesar Rp1.312.500.000 yang ditawarkan melalui PT. MNC Sekuritas sebagai Arrangger.

Tersangka Dadang Suryanto, Andri Irvandi, Arief Efendy dan Bambang Rudi Setiawan (DPO) selaku Head of Invesment Banking PT MNC Sekuritas tetap melakukan penawaran walaupun menyadari bahwa PT. SNP selaku emiten (penerbit MTN) telah memberikan data atau informasi yang tidak benar dalam laporan keuangannya.

Laporan keuangan PT SNP tidak bersumber dari data yang sebenarnya dengan memasukan data-data piutang fiktif dan double pledge dalam setiap laporan keuangan PT. SNP dengan tujuan laporan keuangan PT. SNP dibuat seolah-olah menjadi sehat.

Perkara MTN Bank NTT Resmi Dilimpah ke Pengadilan Tipikor, 5 Terdakwa Segera Diadili

Tersangka Leo Darwin (Anak dari Komisaris PT SNP) telah mengetahui kondisi keuangan PT. SNP yang tidak sehat sejak tahun 2010 setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi yang merupakan karyawan PT SNP disertai dengan bukti berupa adanya data-data piutang fiktif dan double pledge dalam setiap laporan keuangan PT. SNP dan Leo Darwin telah mengetahui, menyadari serta menginsafi bahwa data fiktif maupun double pledging adalah hal yang dilarang dalam penyusunan laporan keuangan terutama untuk di berikan kepada bank, akan tetapi praktek tersebut tetap dilanjutkan oleh Tersangka LD karena perusahaan membutuhkan dana untuk kelangsungan perusahaan serta pembayaran cicilan kredit bank terutama kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang pada saat itu hutang PT. SNP kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mencapai kurang lebih Rp2,4 triliun.

Kemudian pada tanggal 1 Maret 2018 PT. Refindo memberikan rating terhadap PT. SNP menjadi idA (single A).

Selanjutnya atas penawaran tersebut Dealer (Divisi Treasury) Bank NTT melakukan telaahan tertanggal 06 Maret 2018 dan disetujui oleh Harry Alexander Riwu Kaho selaku Kadiv Treasury tanpa Due Diligence (uji tuntas/pemeriksaan secara menyeluruh) dengan kesimpulan pada pokoknya PT. Bank NTT membeli produk MTN tersebut.

Tanpa melakukan analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN, tidak menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, tidak melaksanakan pengawasan/pemantauan terhadap Divisi Treasury selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN/Surat Utang Jangka Menengah, serta pembelian surat berharga dilakukan langsung oleh oleh Harry Alexander Riwu Kaho tanpa usulan pembelian surat berharga ke direksi/pejabat yang ditunjuk sebagaimana diamanatkan dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank NTT yaitu berdasarkan SK Direksi PT. BPD NTT Nomor: 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT.

Kemudian Harry Alexander Riwu Kaho selaku Kepala Divisi Treasury PT. BPD NTT menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I dengan jumlah nominal Rp50 miliar dengan bunga coupon sebesar 10,50%.

Setelah terbitnya Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN dari Harry Alexander Riwu Kaho, PT. MNC Sekuritas kemudian menerbitkan Trade Confirmation (TC) No.00754/MNCSEC/STL-FI/III/18 tanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Director Operasional PT. MNC Sekuritas, tersangka Arief Efendy dan Harry Alexander Riwu Kaho.

Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2018 Bank NTT melakukan investasi tersebut dengan membayar sejumlah Rp50 miliar melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening PT. MNC Sekuritas sebagai Arrangger.

Selain fee resmi yang diterima oleh PT MNC selaku arranger, dalam proses penjualan MTN PT SNP tersebut juga terdapat kesepakatan antara Leo Darwin dari pihak PT. SNP dengan Dadang Suryanto untuk pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan yang tidak wajar sebesar 3,5% – 4% dari nilai transaksi MTN PT. SNP dengan Bank NTT, yang dikirimkan melalui rekening Bank Mandiri atas nama PT. Tunas Tri Artha seolah-olah bertindak selaku agen penjual (selling agent).

Perkara MTN Bank NTT Resmi Dilimpah ke Pengadilan Tipikor, 5 Terdakwa Segera Diadili

Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka telah memperkaya/menguntungkan diri sendiri maupun orang lain tersangka Andri Irvandi menerima sebesar Rp1.000.000.000, tersangka Arief Efendy mendapat bagian sebesar Rp2.832.500.000, Bambang Rudi Setiawan (DPO) sebesar Rp1.225.000.000, PT.SNP sebesar Rp44.080.000.000, sementara PT. SNP tidak memiliki kemampuan lagi untuk mengembalikan maupun membayarkan keuntungan yang menjadi hak dari PT. BPD NTT sebagaimana diperjanjikan dalam pembelian MTN tersebut yang akan diterima dalam bentuk kupon.

Kemudian PT. SNP sebagai Issuer mengalami permasalahan yaitu macet karena pembayaran kupon yang seharusnya dibayarkan 8 kali, namun tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo tanggal 22 Maret 2020, terbukti juga bahwa PT. SNP selaku penerbit MTN (emiten) telah menggunakan data yang tidak benar dalam laporan keuangannya yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen berupa info memorandum dan teaser.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pembelian Medium Term Notes atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahun 2018 Pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dan Instansi Terkait Lainnya dari Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Nomor: 44/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025, Tanggal 27 Oktober 2025, menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp50 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Kejati NTT langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang.

Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat pengembalian uang sebesar Rp350.000.000 sehingga total kerugian keuangan negara menjadi Rp49.650.000.000. (bet)

error: Content is protected !!