HUKRIM  

Periksa Mantan Gubernur dan Sekda NTT, Kejati: Saksi Bisa Tersangka

Periksa Mantan Gubernur dan Sekda NTT, Kejati: Saksi Bisa Tersangka

Kupang, penatimor.com – Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekda NTT Ben Polomaing diperiksa oleh penyidik Kejati NTT, Kamis (2/5).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, mengatakan, Frans Lebu Raya dan Ben Polomaing dimintai keterangan terkait proyek NTT Fair, khususnya peran sebagai Gubernur NTT dan Sekda NTT.

Menurutnya, jika dibutuhkan tambahan keterangan, maka tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa tambahan Frans Lebu Raya.

“Semua saksi berpotensi tersangka, untuk itu masih didalami dalam tahap penyidikan. Akan kita gelar perkara hasil penyidikan untuk melihat peran dan keterlibatan para pihak terkait, sehingga dapat disimpulkan dan ditetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Abdul Hakim.

Sementara, Frans Lebu Raya usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan, mengaku diperika terkait perannya dalam proyek tersebut, yaitu pada tataran kebijakan, soal program dan anggaran, dimana telah disepakati bersama DPRD dan setelah proses itu selesai, ditindaklanjuti secara teknis oleh kepala dinas terkait.

“Saya juga ditanya, apakah pernah mengintervensi, saya bilang tidak pernah. Saya hanya memberikan arahan kepada seluruh kepala dinas agar mengerjakan pekerjaan ini dengan penuh tanggung jawab, dengan baik, berkualitas dan tepat waktu,” jelas Frans.

Dia menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, apabila dirinya dipanggil kembali oleh kejaksaan, maka dirinya siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan tambahan.

Diberitakan sebelumnya, Frans Lebu Raya memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair.

Frans Lebu Raya terpantau tiba di kantor Kejati NTT sekira pukuk 08.55, Kamis (2/5).

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, mantan orang nomor satu di Pemprov NTT ini terlihat didampingi beberapa staf.

Sosok yang juga Ketua PDI Perjuangan NTT itu tampak menumpang mobil Innova warna hitam.

Sementara Sekda NTT Ben Polomaing tiba di kantor Kejati NTT pukul 13.50 dan diperiksa pada pukul 14.00.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati juga memeriksa saksi Aryanto Rondak yang adalah ajudan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Hingga saat ini sudah ada 30an saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini, meliputi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, peneliti kontrak, saksi ahli dan sejumlah pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT.

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut melibatkan tim ahli, PPK, konsultan manajemen konstruksi dan project manager.

Pemeriksaan lapangan ini untuk mencocokan keterangan saksi dengan kondisi riil fisik proyek, baik kualitas maupun volume.

Hasil pemeriksaan lapangan tersebut kemudian dihitung oleh tim ahli.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 686.140.900 sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pusat pameran NTT Fair.

Uang tunai ratusan juta tersebut disita dari pihak konsultan pengawas proyek dimaksud.

Proyek yang berlokasi di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut, dianggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 29.919.130.500 dan dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri.

Pada tanggal 31 Desember 2018 telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan walau faktanya progres pekerjaan belum rampung.

Terindikasi adanya mark up dalam pelaporan progres pekerjaan sehingga dilakukan pembayaran 100 persen. Pembayaran secara penuh kepada rekanan pelaksana dilakukan PPK pada 14 Desember 2018. (R1)

error: Content is protected !!