KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT baru saja menerima disposisi dari Plt. Kajati NTT terkait surat Jonas Salean perihal penundaan pemeriksaan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi awak media ini pagi tadi, Selasa (28/5/2024).
“Surat dari pak Jonas Salean sudah masuk ke kami. Hari ini baru turun disposisi pak Plt. Kajati,” kata Salesius.
Menurut Salesius, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kedua kepada mantan Wali Kota Kupang itu, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (29/5/2024).
“Surat panggilan kedua sudah kami kirimkan kepada pak Jonas Salean,” imbuhnya.
Terpisah, Rian Van Frits Kapitan, SH.,MH., selaku kuasa hukum Jonas Salean, saat dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, kliennya telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Kajati NTT.
“Berdasarkan tanda terima surat di PTSP Kejati NTT, membuktikan pak Jonas tidak mangkir dari pemeriksaan tanggal 27 Mei 2024, sebab pada tanggal yang sama beliau telah bersurat bahwa baru kembali ke Kupang atas penugasan dari DPRD Provinsi NTT ke Jakarta, sehingga untuk kesiapan menjalani pemeriksaan mohon untuk ditunda satu minggu ke depan. Selain itu, dalam minggu yang sama, beliau akan kembali menjalani tugas dari pimpinan DPRD untuk konsultasi tugas DPRD ke Kementerian di Jakarta,” jelas Rian Kapitan.
Saat ditanya apakah selain kliennya bersurat ke Kajati NTT, selaku kuasa hukum dirinya juga berkoordinasi dengan penyidik terkait surat dimaksud, Rian Kapitan sampaikan, bahwa hal tersebut tidak dilakukannya.
“Tidak (koordinasi ke penyidik), sebab kami jaga etika. Pak Jonas dipanggil secara resmi, maka permohonan penundaan pun, saran kami ke pak Jonas disampaikan secara resmi. Apalagi kasus pak Jonas jadi konsumsi publik,” terang Rian lagi.
Terkait surat panggilan kedua kepada Jonas Salean, Rian Kapitan juga membenarkan bahwa surat panggilan tersebut sudah diterima oleh Jonas Salean.
“Sudah (terima surat panggilan kedua), namun bertepatan dengan surat penugasan pimpinan DPRD ke pak Jonas untuk konsultasi bidang tugas DPRD ke Jakarta. Tadi baru kami dikirim surat tugasnya,” imbuh Rian Kapitan.
Terkait keterangan kuasa hukum Jonas Salean ini, Kasi Penyidikan Salesius Guntur yang dikonfirmasi, mengatakan, apabila Jonas Salean berhalangan untuk memenuhi panggilan kedua, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Petrus Krisin, Hartono Fransiscus Xaverius, dan Erwin Piga.
Dua tersangka, Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk menjalani sidang.
Fakta baru yang terungkap dalam penyidikan, menyebutkan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah oleh Jonas Salean.
Penyidik juga mengungkap proses penerbitan SHM Jonas Salean dilakukan tanpa permohonan hak yang sah dan melibatkan pemalsuan data.
Proses penerbitan SHM oleh Jonas Salean dinilai penyidik tidak sesuai prosedur, dimana data fisik berupa gambar ukur, peta bidang, dan surat ukur diselesaikan petugas ukur hanya dalam waktu sehari. Selain itu, terdapat modifikasi dan pemalsuan data yang melibatkan Lurah Fatululi dan petugas ukur lainnya.
Penyidik juga menyebutkan, proses penerbitan SHM oleh Jonas Salean terdapat banyak kejanggalan, seperti gambar ukur dan peta bidang yang dipalsukan.
Dalam pemeriksaan terhadap petugas ukur, ditemukan bahwa yang menunjuk batas-batas tanah adalah Albertina Resdyana Ndapamerang, namun saat dikonfirmasi oleh penyidik, istri dari Jonas Salean itu mengingkarinya.
Jonas Salean juga dituding memerintahkan stafnya untuk membuat SK dan rekomendasi tanah kapling tanpa ada permohonan resmi, serta tidak membayarkan uang pengelolaan tanah kapling tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa tanah kapling yang seharusnya dibagikan hanya di wilayah Sikumana dan Fatukoa, justru diberikan kepada Jonas Salean dan pihak lain di luar wilayah tersebut.
Penyidik Pidsus Kejati NTT juga terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. (bet)