Penyidik Kejati NTT Periksa Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut

Penyidik Kejati NTT Periksa Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut

Kupang, penatimor.com – Penyidik Kejati NTT terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Kupang yang kini di atasnya berdiri Hypermart di Jalan Frans Seda, dekat Bundaran Tirosa.

Tim penyidik Tipidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan pejabat Pemkab Kupang.

Pemeriksaan tambahan terhadap dua saksi tersebut yaitu mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/1), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat Pemkab Kupang itu.

“Ya benar, ada pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pada lahan Hypermart Kupang,” kata Abdul Hakim.

Selain Ayub dan Hendrik, tim penyidik juga turut memeriksa mantan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Pemda Kabupaten Kupang.

“Untuk hari ini telah diperiksa sebagai saksi tiga orang mantan pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang terkait kasus dugaan korupsi lahan Hypermart Kupang,” lanjut Abdul Hakim.

Ketiga saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 12 miliar itu diperiksa selama 6 jam oleh tim penyidik Tipidsus KejaksaanTinggi NTT.

Sebelumnya, ketiga saksi telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang. (wil)