Penikaman Brutal di Sumba Timur, Satu Tewas, Satu Luka Berat, Pelaku Residivis Ditahan

Penikaman Brutal di Sumba Timur, Satu Tewas, Satu Luka Berat, Pelaku Residivis Ditahan

KUPANG, PENATIMOR — Aksi kekerasan berdarah yang mengguncang Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, akhirnya terungkap tuntas.

Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur resmi menahan seorang residivis berinisial LM, pelaku penikaman brutal yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya di sebuah bengkel warga Desa Karita.

Kasus penikaman maut yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, itu kini telah naik ke tahap penyidikan.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumba Timur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa dalam konferensi pers yang digelar Jumat (5/12/2025).

“Peristiwa ini menyebabkan satu korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat tersangka LM pulang dari Pasar Tabundung dengan menumpang sebuah truk. Polisi menduga kuat pelaku berada dalam pengaruh minuman keras tradisional pinaraci.

Setibanya di bengkel milik warga berinisial CTA di Desa Karita, LM melihat dua korban, BMD dan SDN, sedang duduk bersama seorang saksi, AH, di halaman bengkel.

Tanpa sebab yang jelas, tersangka melontarkan kata-kata bernada ancaman. Situasi yang awalnya tampak biasa berubah menjadi mencekam ketika LM tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau.

Pelaku pertama kali menikam SDN di bagian perut kiri. Meski terluka parah, korban masih sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah warga sekitar untuk meminta pertolongan.

Namun, aksi brutal LM belum berhenti. Tersangka kemudian beralih menyerang BMD dan menikam bagian rusuk kiri korban. Tusukan tersebut membuat BMD terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah.

Tak lama setelah kejadian, seorang saksi lain berinisial M tiba di lokasi dan menanyakan siapa pelaku penikaman. Di luar dugaan, LM secara terbuka mengakui perbuatannya.

Bahkan, pelaku meminta agar dirinya diantar ke Polsek Tabundung untuk menyerahkan diri. Polisi yang menerima laporan segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa LM bukan orang baru dalam kasus kekerasan. Ia tercatat sebagai residivis penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 1993, dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Ini bukan pelanggaran pertama. Tersangka pernah dipidana dalam kasus serupa,” ungkap Kapolres.

Setelah mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti, penyidik Polsek Tabundung bersama Polres Sumba Timur resmi menetapkan LM sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Sumba Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa faktor alkohol menjadi pemicu utama dalam peristiwa berdarah tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka dalam kondisi mabuk saat melakukan penikaman. Akibatnya, satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Harimbawa.

Ia menegaskan komitmen Polres Sumba Timur untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga. “Setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tangani secara tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal,” pungkasnya.

Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. (bet)

error: Content is protected !!