UTAMA  

Pemkot Kupang Gelar Musrenbang, 2.357 Usulan Dibahas

Pemkot Kupang Gelar Musrenbang, 2.357 Usulan Dibahas

Kupang, penatimor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kupang tahun 2020 di Hotel Ima, Kamis (11/4).

Kegiatan ini diikuti oleh 51 lurah, 6 camat, dan semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian di lingkup Pemkot Kupang.

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Yos Rera Beka, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Telendmark Daud, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang Mery Salouw, Asisten III Thomas Jansen Ga dan Plt. Bappelitbangda Provinsi NTT Lecky Frederik Koli.

Kegiatan ini mengusung tema, “Peningkatan kualitas infrastruktur sumber daya manusia dan ekonomi perkotaan dalam rangka menunjang pembangunan berkelanjutan”.

Penjabat Sekda Kota Kupang Yos Rera Beka, mengatakan, berbagai tahapan Musrenbang sudah dilakukan, mulai dari Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan dan sekarang Musrenbang tingkat Kota Kupang.

“Jangan lupa bahwa Musrenbang ini juga merupakan rencana kerja pembangunan tahun 2020 mendatang, sehingga sangat diperlukan peran semua pihak, berdiskusi dan memberikan masukan, baik itu dari DPRD, kelurahan dan kecamatan, serta akan diseralaraskan dengan program pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” jelas Yos Rera Beka.

Menurut dia, tujuan Musrenbang adalah bagaimana pembangunan daerah ke depan dan semua kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara baik.

Untuk itu diharapkan dapat diperhatikan program-program yang diusulkan, agar pembangunan daerah berjalan dengan baik.

“Harus diperhatikan juga program prioritas, dimana menjadi kebutuhan dasar masyarakat, karena pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Diharapkan semua bisa berdiskusi secara baik,” kata Yos.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Telendmark Daud, mengatakan, Musrembang tersebut merupakan momen bermartabat untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

“Kita semua hadir di sini untuk mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan Kota Kupang tahun 2020, yang merupakan hasil usulan warga pada pelaksanaan Musrenbang dari tingkat kelurahan dan kecamatan,” kata Telendmark.

Usulan warga ini jelas dia, yang akan disinkronkan dengan program kerja pada masing-masing OPD di Pemkot Kupang.

Dia menjelaskan, RKPD untuk periode satu tahun yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dan akan dijadikan dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan lainnya.

Telendmark menjelaskan, pada momen Musrenbang RKPD Kota Kupang tahun 2020 ini, DPRD Kota Kupang yang merupakan representatif dari rakyat Kota Kupang, hendak menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang, yang ditampung dari berbagai usulan dan saran masyarakat yang disampaikan kepada setiap anggota DPRD pada kegiatan reses masa persidangan I tahun 2019 pada masing-masing daerah pemilihan.

Menurut legislative Partai Golkar itu, perlu diketahui bahwa pokok pikiran ini telah disampaikan secara resmi kepada Pemkot Kupang dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses masa persidangan I pada beberapa waktu yang lalu.

Dia melanjutkan, pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2019 yaitu, ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkualitas, yang meliputi, infrastruktur jalan, jembatan, drainase, dan bahu pengaman jalan.

Selain itu, ketersediaan bank data tentang jalan, status jalan, ketersediaan lampu penerangan jalan, dan penataan taman kota yang berkelanjutan.

Termasuk pembangunan gedung kantor yang memadai bidang pendidikan dan kesehatan, antara lain, perbaikan nasib guru hononer pada semua tingkatan yang digaji di bawah standar UMP agar ditingkatkan menjadi honorer Pemkot dan Pemprov NTT.

Masih menurut Telendmark, revisi petunjuk teknis tentang penerimaan murid baru yang menggunakan sistem zona agar dapat memperhatikan hasil prestasi akademik siswa.

Termasuk pemberian bantuan beasiswa dan bantuan sarana prasarana bagi siswa khususnya pada tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Kupang.

“Juga perhatian terhadap tenaga pengajar dan fasilitas pendukung pada sekolah swasta, penyeragaman program Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN), sigap dan tanggap dalam mengatasai penularan wabah penyakit Demam Berdarah, TB, hepatitis, HIV/AIDS, dan kesehatan reproduksi,” katanya.

Pemkot Kupang Gelar Musrenbang, 2.357 Usulan Dibahas

Telendmark juga menyampaikan agar ada optimalisasi fasilitas pendukung RSUD S.K. Lerik dan puskesmas-puskesmas di Kota Kupang, peningkatan sarana pendukung Posyandu, Posyandu Lansia dan insentif bagi petugas Posyandu di Kota Kupang.

“Penataan ruang terbuka untuk sektor publik pertumbuhan ekonomi mikro dan menengah, antara lain pemberian modal usaha, bantuan sarana pertanian, bantuan sarana prasarana bagi nelayan, pelatihan ketrampilan bagi pemuda, penataan pemerintahan dan administrasi kependudukan,” terangnya.

Seiring perkembangan kota yang semakin maju dan dinamis, menurut Telendmark, dipandang perlu untuk dilakukan pemekaran kelurahan antara lain Kelurahan Liliba, Kelurahan Oesapa, Kelurahan Fatululi dan kelurahan lainnya yang dianggap layak dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk penyediaan sarana pransarana perkantoran dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi perkantoran pada Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Kota Kupang.

Selain itu, lanjut Telendmark, terkait penanggulangan bencana, Kota Kupang sebagai daerah yang rentan akan terjadinya bencana alam sewaktu-waktu.

Untuk DPRD mendorong pemerintah untuk selalu menyediakan anggaran yang memadai untuk mengatasi masalah bencana alam.

“Pokir (pokok pikiran) yang telah disampaikan, diharapkan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam proses perencanaan pembangunan selanjutnya dan pokir beserta lampiran hasil-hasil reses masa persidangan I tahun 2019,” kata tutup Telendmark.

Sementara itu, sebanyak 2.357 usulan yang akan dibahas dalam Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) RKPD tingkat Kota Kupang tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang Jhon Pelt saat Musrenbang.

Jhon Pelt menjelaskan, Musrenbang di tingkat kelurahan bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dari tingkat RT/RW, kemudian dilakukan penginputan usulan melalui aplikasi e-Musrenbang, yang dilaksanakan dari tanggal 8-26 Februari 2019 lalu.

Terdapat 2.357 usulan dari Musrenbang Kelurahan yang akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan yang dimulai dari tanggal 4-14 Maret 2019, dengan merumuskan 624 usulan yang terbagi dalam Bidang Fisik sebanyak 544 usulan, Bidang Ekonomi sebanyak 32 usulan, Bidang Sosial Budaya sebanyak 48 usulan.

Selanjutnya, akan dibahas dalam forum perangkat daerah dan menyepakati 372 program prioritas Kota Kupang yang terbagi dalam Bidang Fisik sebanyak 328 prioritas, Bidang Ekonomi sebanyak 11 prioritas, dan Bidang Sosial Budaya sebanyak 33 prioritas.

“Pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang hasil reses I sebanyak 433 pokir yang terbagi dalam Bidang Fisik sebanyak 275 pokir, Bidang Ekonomi sebanyak 28 pokir, dan Bidang Sosbud sebanyak 138 pokir,” katanya.

Jhon Pelt menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa Musrenbang merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.

Dia menjelaskan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yaitu perencanaan daerah untuk periode 1 tahun 2020. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan RAPBD.

“RKPD saat ini yang disusun merupakan RKPD tahun ke-3 pelaksanaan RPJMD tahun 2017-2022. Fokus RKPD tahun 2020 yaitu peningkatan kualitas infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan di Kota Kupang, peningkatan perekonomian perkotaan, akses pelayanan perizinan dan penciptaan lapangan kerja,” kata Jhon Pelt.

Dia menjelaskan, tujuan penyusunan RKPD melalui 3 tahapan yaitu forum perangkat daerah, dengan tujuan sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dengan merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang Kecamatan, penajaman sasaran, lokasi kegiatan, pagu indikatif sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran penerima manfaat kegiatan.

Selain itu, lanjut Jhon Pelt, koordinasi terpadu lintas perangkat daerah forum konsultasi publik dengan tujuan memperoleh masukan dan saran terhadap penyempurnaan rancangan awal RKPD tahun 2020 yang dibahas bersama antara kepala perangkat daerah dan para pemangku kepentingan
merumuskan kesepakatan tentang prioritas pembangunan dan mencapai konsensus tentang pemecahan masalah-masalah strategis daerah.

“Selain itu, Musrenbang Kota Kupang bertujuan membahas rancangan RKPD Kota Kupang tahun 2020 yaitu penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD Kota Kupang tahun 2020,” pungkas Jhon Pelt. (R1)

error: Content is protected !!