Kupang, penatimor.com – Tiga orang narapidana kasus pencurian hewan ternak dipindahkan dari Lapas Kelas 2B Waikabubak ke Lapas Nusakambangan agar mereka mendapatkan efek jerah.
Tiga terpidana pencurian hewan ternak ini adalah Bora Boli (60) dengan masa pidana 5 tahun, warga Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Endris Soki (20), masa pidana 3 tahun, warga Desa Manuwolo, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.
Umbu Siwa Wuhu, masa lidana 6 tahun, warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
“Mereka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan agar menjadi efek jerah buat mereka. Karena sudah melakukan pencurian hewan ternak yang berulang-ulang kali, sehingga membuat resa masyarakat Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah,” kata Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Jone ke wartawan (18/7/2020) petang.
Dikatakan Marciana, bahwa kasus pencurian hewan ternak yang dilakukan ketiga narapidana ini, ada yang mencuri sampai 34 ekor sapi dan itu dilakukan berulang-ulang kali.
“Sehingga kita melakukan ini agar menjadi efek jerah bagi mereka, sebab mereka melakukan pencurian dengan kekerasan, sehingga kami mempertimbangkan untuk memindahkan mereka ke Lapas Nusakambangan, sebab karena kalau tidak dipindahkan nanti bagi mereka ini hal yang biasa-biasa,” jelas Marciana.
Dia juga berharap agar dengan pemindahan ketiga narapidana ini menjadi efek jerah dan tidak terjadi lagi pencurian yang berulang-ulang, apalagi dengan kekerasan.
“Kita bisa bayangkan apabila mereka melakukan pencurian sebanyak itu, warga kita Sumba yang memelihara hewan begitu banyak dan mereka mengambil seenaknya saja, karena itu juga akan menghambat ekonomi masyarakat di sana,” tandas Marciana.
Bora Boli, salah satu napi pencurian yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan ketika ditemui di ruang tahanan, dengan mata yang berkaca – kaca, mengaku sudah siap dan menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan. (wil)