Kupang, penatimor.com – Sehubungan dengan tahapan pelaksanaan pemadaman listrik terencana oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan durasi pemadaman 4-8 jam sejak malam tadi hingga pagi ini di sejumlah wilayah Kota Kupang, maka guna melindungi hak-hak pelanggan yang merupakan pelayanan publik oleh PLN, bersama ini Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan peringatan kepada manajemen PLN.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton dalam siaran pers yang diterima media ini, mengatakan, apabila PLN melakukan pemadaman terencana dalam jumlah daya besar dan terdampak luas bagi pelanggan, sebaiknya PLN melakukan pemberitahuan untuk menjelaskan jenis pekerjaan pemeliharaan seperti apa sehingga durasi pemadaman membutuhkan waktu yang lama antara 4-8 jam atau lebih.
“Jika potensi penyelesaiannya mundur dari jadwal yg direncanakan. PLN harus menghormati hak pelanggan. Hal ini sebagai konsekuensi dari sistem prabayar bagi para pelanggan sudah membayar dahulu,” kata Darius.
Jika pemadaman terencana dalam waktu lama dan berdampak meluas, Darius berharap agar pemberitahuannya dilakukan beberapa hari sebelum pemadaman atau minimal tiga hari sebelumnya, untuk memastikan bahwa informasi pemadaman tersebut cukup luas diketahui publik sehingga dapat mengantisipasinya.
Pasalnya, ketiadaan listrik berdampak efek domino ke layanan publik lainnya misalnya ATM macet, SPBU macet, dan layanan publik lainnya ikut terganggu.
“Agar PLN menindaklanjuti pengumuman pemadaman tersebut dengan foto-foto atau video bukti pelaksanaan pekerjaan perawatan jaringan listrik sebagai bentuk transparansi, agar publik mengetahui bahwa benar PLN telah melaksanakan pekerjaan yg membutuhkan listrik harus dipadamkan terlebih dahulu,” pungkas Darius Beda Daton. (wil)