KUPANG, PENATIMOR – ST, pria berusia 51 tahun di Kabupaten Kupang yang melakukan pembunuhan sadis terhadap temannya dengan menggunakan parang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Kupang.
Perbuatan sadis tersangka ST yang menebas leher temannya sekaligus tetangganya, Naho Olin (50) di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, benar-benar telah menggegerkan warga setempat. Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Penangkapan dan penahanan ST merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim, Iptu Elpidus Kono Feka, mengonfirmasi penahanan tersangka tersebut kepada awak media pada Rabu (31/1/2024).
“Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penangkapan sebelumnya,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka ST akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/I/2024/Reskrim Polres Kupang. Masa penahanan ini dimulai sejak Minggu (28/1/2024).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, yang memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum yang dilakukan merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan serius ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis ini menggegerkan masyarakat di Kabupaten Kupang.
Pelaku ST nekat menebas leher temannya sendiri, NO, dengan parang hingga tewas di tempat.
Kasus ini dengan tempat kejadian perkara di rumah Katarina Taimenas Adonis, wilayah RT 07/04, Dusun II Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (26/1/2024) malam.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi awak media, Senin (29/1/2024), membenarkan peristiwa ini.
Menurut Kapolres, kasus ini bermula pada Kamis (26/1/2024), sekitar pukul 18.00 Wita, saat pelaku dan korban sementara duduk bersama-sama dengan Dorkas Taimenas di rumah Katarina Taimenas Adonis.
Saat itu pelaku dan korban sedang asyik bercerita di ruang tamu, sementara Dorkas masuk ke kamar dan langsung tidur.
Namun sekira pukul 22.00 Wita, pelaku ST pamit untuk pulang. Tetapi saat ia pergi, korban berteriak memanggil pelaku dengan kata-kata kasar.
Karena tersinggung, pelaku naik pitam dan mendekati korban sembari menebas leher korban sebanyak satu kali menggunakan parang yang dibawanya.
Seketika itu juga korban langsung tewas dalam posisi masih terduduk di kursi dengan kondisi leher terluka parah akibat tebasan parang pelaku.
“Mengetahui kejadian tersebut, pemilik rumah berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk melaporkan kejadian ke Polsek Kupang Tengah,” terang Kapolres.
Menindaklanjuti laporan warga, sekitar pukul 04.30 Wita, Ka SPKT Ipda Hendra Tefnai bersama piket fungsi Polres Kupang di Polsek Kupang Tengah menuju ke TKP.
“Setelah itu korban langsung dievakuasi ke RSUD Naibonat untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga sudah diamankan di rumah tahanan Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolres Sumba Barat ini. (wil)