SOE, PENATIMOR – Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur terus digencarkan.
Unit TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kembali menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan, Selasa (4/3/2025).
Proses ini merupakan tahap II penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT tanggal 25 November 2016 serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B3853/N.3.1/Etl.1/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang menetapkan tersangka Asnat Tafuli dalam perkara perdagangan orang.
Tim penyidik yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H., menyerahkan dua tersangka, yakni Igsan alias Igsan (21) dan Asnat Tafuli alias Asnat (60).
Asnat Tafuli berperan sebagai perekrut korban bernama Mariance Kabu untuk dipekerjakan di Malaysia. Ia meyakinkan korban dengan menjanjikan pekerjaan yang layak, mengingat dirinya pernah bekerja di Malaysia.
Pada 5 April 2014, Asnat bersama rekannya Piter Boik membawa korban ke Kupang dan menyerahkannya kepada Lisa To dan Tedi Moa, yang kemudian mengurus keberangkatan korban melalui PT Malindo Mitra Perkasa.
Setelah delapan bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, korban tidak menerima gaji dan mengalami penganiayaan dari majikannya hingga harus dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur.

Sementara itu, tersangka Igsan Imanuel Manao merekrut dua korban, Erson Manao dan Yeremias Baok, untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Perekrutan ini dilakukan atas permintaan kakak kandungnya, Yusuf Manao. Igsan menjanjikan korban gaji Rp 3 juta per bulan. Namun, sebelum keberangkatan mereka ke Malaysia, korban diamankan di Bandara El Tari Kupang pada 8 Oktober 2024 karena terindikasi akan diberangkatkan secara ilegal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman bagi mereka berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Unit TPPO Polda NTT terus berupaya memberantas perdagangan orang di wilayah NTT.
“Pada Februari 2025, Unit TPPO telah menyelesaikan enam berkas perkara dengan total tujuh tersangka yang semuanya telah dinyatakan P21 dan siap untuk disidangkan,” ujar Kombes Pol. Henry.
Adapun tujuh tersangka TPPO yang telah dinyatakan P21, yakni Ruly, M. Vindi Nada Nanta, Bramansata, dan Doris dengan modus pemagangan Taiwan. Kemudian, Igsan Manao (Modus Jaringan Entikong), Agus Sila (Modus Anak di Bawah Umur), dan Asnat Tafuli (Modus PMI Malaysia).
Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya dan segera melapor apabila menemukan indikasi TPPO.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi. Pastikan setiap proses perekrutan dilakukan melalui jalur yang sah dan terdaftar di instansi terkait,” tegas Kabidhumas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan setiap aktivitas perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Jika menemukan indikasi perdagangan orang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polda NTT. Kepedulian kita bersama dapat menyelamatkan banyak nyawa dari eksploitasi,” pungkasnya. (mel)













