Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, membekuk pelaku pencurian barang elektronik berupa lima buah handpone.
Pelaku terindentifikasi adalah Antonius Jemianus Nino alias Jemi (20), warga Desa Matani, Penfui Timur, Kabupaten Kupang.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban bernama Samsia (19), salah satu mahasiswi di Kota Kupang.
Korban datang melaporkan kasus pencurian ini di SPKT Polsek Kupang Tengah pada (30/11).
Tersangka melakukan pencurian pada (30/11) di kos Debitos yang ditempati korban di Desa Penfui Timur.
Kasus ini dilakukan tersangka dengan terlebih dahulu memasuki kamar kos korban dengan melewati jendela pada dinihari.
Kapolsek Kupang Tengah Iptu Sjalom A. Rohi, di rumah kerjanya, Senin (16/12) siang, membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian HP ini.
Dijelaskan Kapolsek, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sudah di wilayah Kabupaten TTU.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Pance Supacua langsung bergerak ke Kabupaten TTU dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah ditangkap, di tangan tersangka kami menemukan barang bukti satu buah handphone Oppo. Kemudian dilakukan pengembangan dan kami mendapatkan empat buah handpone hasil pencurian yang sebagian sudah dijual,” ujar mantan Kanit Buser Polres Kupang Kota itu.
Menurut Kapolsek, sesuai pengakuan korban, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Uang hasil pencurian dipakai tersangka untuk makan dan berfoya-foya.
Tersangka ditangkap di Kabupaten TTU pada Sabtu (14/12), setelah melarikan diri selama dua minggu.
Tersangka sudah diamankan di Polsek Kupang Tengah. Turut diamankan lima barang bukti handphone.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1, ke-3 dan ke-5 KUHP. (mel)