Mantan Kapolres Ngada Segera Diadili, Kasus Kekerasan Seksual Tiga Anak dan Penyebaran Konten Asusila

Mantan Kapolres Ngada Segera Diadili, Kasus Kekerasan Seksual Tiga Anak dan Penyebaran Konten Asusila

KUPANG, PENATIMOR — Kasus yang mengguncang institusi kepolisian dan menampar nurani publik akhirnya memasuki babak baru.

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, resmi diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/6/2025), dalam proses Tahap II penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual, dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Serah terima tersangka beserta barang bukti berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang.

Proses ini menandai dimulainya tahap penuntutan, setelah sebelumnya penanganan kasus berada di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi NTT.

Fajar yang sebelumnya menjabat Kapolres Ngada, diduga kuat melakukan serangkaian tindakan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang.

Mantan Kapolres Ngada Segera Diadili, Kasus Kekerasan Seksual Tiga Anak dan Penyebaran Konten Asusila

Ada tiga korban anak, masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).

Modus operandi pelaku melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya, hingga perantara yang membantu mempertemukan korban dengan tersangka.

Ironisnya, sebagian aksi kejahatan tersebut direkam dan disebarkan melalui situs gelap (dark web)—dimensi baru dalam kejahatan seksual berbasis teknologi.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dari berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

Untuk Korban IBS:
Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (diubah terakhir oleh UU No. 17/2016), dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar; atau

Pasal 12 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar; serta

Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE (UU No. 1/2024), terkait penyebaran konten asusila, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Untuk Korban MAN dan WAF:
Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23/2002 (diubah terakhir oleh UU No. 17/2016), dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar; atau

Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12/2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Mantan Kapolres Ngada Segera Diadili, Kasus Kekerasan Seksual Tiga Anak dan Penyebaran Konten Asusila

Tersangka telah ditahan sejak 13 Maret hingga 1 April 2025, kemudian penahanannya diperpanjang oleh Jaksa hingga 11 Mei 2025, dan selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang hingga 10 Juni 2025.

Setelah serah terima Tahap II, Kejari Kota Kupang menetapkan penahanan lanjutan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung mulai 10 Juni hingga 29 Juni 2025.

Kepala Kejari Kota Kupang dan jajaran Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara objektif, transparan, dan profesional. Kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan respons hukum yang tegas dan adil.

“Kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya melukai individu korban, tapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan masa depan bangsa. Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum,” ujar Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, yang turut memantau proses pelimpahan Tahap II tersebut.

Wakajati juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum dan mendorong pencegahan terhadap kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan. (bet)

error: Content is protected !!