Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara dugaan pidana perbankan yang ditangani Polres Kupang lengkap atau P-21.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kupang kemudian melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi, Rabu (2/12/2020).
Kasus ini menyeret Jhon Nedy Charles Sine, SE., alias Jhon Sine alias Jhon (Mantan Pimpinan Cabang Bank NTT Oelamasi-Kabupaten Kupang) sebagai tersangka.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, maka perkara ini segera disidangkan di Pengadilan.
Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat usai pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka menyebutkan kalau kasus ini sudah ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kupang sejak awal tahun 2020.
“Unit Idik III Satuan Reskrim Polres Kupang telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Kabupaten Kupang,” tandasnya.
Kasus ini merupakan tindak pidana perbankan berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit KMK-JP konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK-RC proyek tahun 2018 dan pemberian fasilitas kredit KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi.
Tersangka Jhon Sine dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.
Kasus ini diduga kuat dilakukan oleh tersangka Jhon Sine yang saat itu merupakan Pimpinan Cabang Bank NTT Oelamasi-Kabupaten Kupang.
Selain melimpahkan berkas perkara dan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti uang Tunai Rp 350.000.000, dokumen SOP pemberian kredit, laporan hasil Audit Investigasi oleh Intern Bank NTT (Divisi SKAI).
12 Dokumen/ berkas kredit KMK-JP Proyek 2017, 1 Dokumen/berkas kredit Investasi (KI-JP 2018), 22 Dokumen/ berkas kredit KUR (KMK-KUR 2018), 4 Dokumen/berkas kredit KMK-RC Proyek 2018 dan Dokumen SP2D.
Ada pula rekening koran 12 Debitur KMK-JP Proyek 2017, Rekening koran 1 Debitur kredit Investasi (KI-JP 2018), Rekening koran 22 Debitur KUR (KMK-KUR 2018), Rekening koran 4 Debitur KMK-RC Proyek 2018, Dokumen Sub sub ledger.
Selain itu Daftar user olib’s Bank NTT Cabang Oelamasi, Dokumen Cek Giro, Slip Penyetoran, Slip Penarikan, Dokumen Nota Debet kredit CN/DN, SK Pengangkatan sebagai Pegawai Bank NTT serta SK Pemecatan tidak dengan Hormat yang dikeluarkan oleh Bank NTT terhadap tersangka.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU, Chrismiaty Say, SH., (Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang).
Kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.
Tersangka John Sine berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.
John Sine selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC.
Juga selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas).
Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine dalam pelaksanaan pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi sebesar Rp 6.715.049.610. (ima)