Kupang, penatimor.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi di Polsek Alak, Polres Kupang Kota.
Terindentifikasi oknum ASN ini bernama Abraham Anggalino Telaleol alias Angga (25), warga RT 10/RW 03, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pelaku diketahui saat ini bertugas di salah satu UPT Kemenkumham di Flores.
Angga diamankan polisi karena mabuk usai mengonsumsi minuman keras dalam jumlah banyak lalu membuat keonaran di wilayah Kelurahan Nunhila, Rabu (25/12).
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, SH., yang dikonfirmasi di kantornya di Mapolsek Alak, Jumat (27/1), membenarkan kasus ini.
“Pelaku bernama Angga ditahan kerena melakukan pengrusakan kantor Lurah Nunhila pada Rabu (25/12) siang sekitar pukul 11.00 wita,” kata Kapolsek.
Sambung Kapolsek, kejadian ini berawal dari Angga melakukan selamatan Natal ke rumah kerabat dan tetangga.
Di saat melakukan silaturahmi, Angga mengonsumsi minuman keras jenis bir maupun minuman keras lokal jenis sopi hingga malam hari.
Sekitar pukul 23.30 wita, terlapor Angga yang dalam keadaan mabuk miras mulai tidak bisa mengontrol dirinya, lalu mengambil dua buah batu dan melempari kaca jendela kantor Lurah Nunhila persis di ruang kerja lurah.
Akibat aksi ini, dua buah jendela kaca pecah.
“Motif terlapor Angga melakukan pengrusakan kantor Lurah Nunhila yang saat itu tutup karena libur hari raya Natal, karena mabuk minuman keras,” ujar Kapolsek Alak.
Selama ini menurut Kapolsek, terlapor Angga dengan Lurah Nunhila maupun staf kelurahan lainnya tidak pernah ada masalah.
“Kerugian material akibat aksi terlapor Angga di atas Rp 1 juta,” tandas kapolsek Alak.
Pihak Polsek Alak pun sudah ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.
Angga sempat diamankan polisi di Mapolsek Alak dan diperiksa penyidik Polsek Alak.
Angga juga mengaku khilaf dan tidak bisa mengontrol dirinya karena mabuk. Dia pun berjanji mengganti kerugian atas ulahnya.
Lurah Nunhila Konstantin AGR Adam yang dikonfirmasi wartawan via ponsel, (27/12) sore, membenarkan kasus pengrusakan yang dilakukan oleh terlapor Angga.
Dijelaskan Lurah Nunhila, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Alak, dan sudah dilakukan pemeriksaan.
“Terlapor juga mengakui perbuatannya, dan mengaku khilaf dan tidak bisa kontrol karena mabuk. Masalah ini sudah kita selesaikan secara kekeluargaan dan Angga bersedia mengantikan fasilitas yang dirusakinya. Tetapi polisi masih melakukan pembinaan terhadap terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Lurah Nunhila. (wil)