Lima Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Segera Disidangkan, Ada Potensi Tersangka Baru

Lima Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Segera Disidangkan, Ada Potensi Tersangka Baru

KARANGANYAR, PENATIMOR – Proyek megah pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp101 miliar yang sempat menjadi kebanggaan masyarakat usai diresmikan Presiden Joko Widodo, kini justru menyeret para pelaksana ke kursi pesakitan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut ke Penuntut Umum.

Pelimpahan Tahap II berlangsung pada Jumat (19/9/2025) di Kantor Kejari Karanganyar.

Kepala Seksi Pidsus, Hartanto, S.H., M.H., mengatakan para tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial N, AH, dan TAC dari pihak swasta, serta S yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Karanganyar.

“Setelah pelimpahan, Penuntut Umum akan segera melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang,” tegas Hartanto.

Selain itu, pelimpahan Tahap II juga dilakukan terhadap tersangka Ali Amri (AA) di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (25/9/2025). Ali merupakan mantan Direktur Utama PT MAM Energindo.

“Seluruh perkara yang sudah tahap II segera kami limpahkan ke pengadilan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena pengembangan penyidikan masih terus berjalan,” imbuh Hartanto.

Kasus ini hingga kini telah menjerat lima orang tersangka, yakni Ali Amri, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo (ditahan di Lapas Sukamiskin), Nasori selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo, Tri Aris Cahyono sebagai investor sekaligus subkontraktor.

Kemudian, Agus Hanantos selaku Kepala Cabang PT MAM wilayah Jateng-DIY, dan Sunarto selaku eks Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Karanganyar 2020, kini menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes).

Sunarto diduga kuat berperan dalam pengkondisian lelang proyek, sementara beberapa tersangka lain terlibat dalam manipulasi kontrak serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor melaporkan tidak menerima pembayaran pekerjaan, padahal Pemkab Karanganyar telah membayar seluruh nilai proyek.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya pekerjaan yang tidak sesuai spek, penyimpangan dari aturan pengadaan barang dan jasa, hingga potensi kerugian negara yang signifikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Masjid Agung Madaniyah dibangun dengan desain megah terinspirasi dari Masjid Nabawi di Madinah, menggunakan APBD Karanganyar senilai Rp101 miliar. Pembangunan berlangsung sejak 2019 dan rampung pada 2021.

Presiden Joko Widodo meresmikan masjid ini pada 8 Maret 2024, bertepatan dengan Hari Jadi ke-101 Kabupaten Karanganyar. Bangunan megah tersebut sempat dielu-elukan sebagai simbol religius sekaligus ikon baru daerah.

Namun, di balik kemegahan arsitekturnya, proyek ini kini tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Proses hukum yang tengah berjalan dipantau ketat publik dan menjadi sorotan nasional, mengingat proyek tersebut menyedot anggaran daerah dalam jumlah besar.

Kejari Karanganyar memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan mengusut potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di lingkaran eksekutif yang menjabat saat proyek berlangsung.

“Perkara ini belum berhenti. Kami akan pastikan setiap pihak yang terlibat, sekecil apa pun, akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Hartanto. (bet)

error: Content is protected !!