Lima Pelaku Penyerangan di Amarasi Dibekuk Polisi

Lima Pelaku Penyerangan di Amarasi Dibekuk Polisi

KUPANG, PENATIMOR – Aksi brutal lima pria di Desa Tarba, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, yang menyerang dan merusak rumah seorang warga, akhirnya dibalas tuntas oleh aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Amarasi, yang dipimpin Kapolsek AKP Jemmy O. Sigakole, berhasil meringkus kelima pelaku dan menyerahkannya ke Rutan Polres Kupang.

Para pelaku masing-masing berinisial IS, HS, SS, RR, dan SH, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada 8 Mei 2025, dan telah diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan serta penetapan tersangka oleh Polres Kupang tertanggal 19 Juli 2025.

Insiden penyerangan terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Korban, Arnianus Namah, yang baru pulang memancing bersama temannya, YK, dikejutkan oleh laporan istrinya, EN, bahwa sebelumnya sekitar pukul 13.00 WITA, para pelaku telah membersihkan kebun di belakang rumah sambil melontarkan teriakan provokatif.

Salah satu pelaku bahkan berteriak, “Sapa yang jago, na keluar sudah!” – sebuah kalimat yang diduga bermuatan tantangan fisik dan dipicu oleh sengketa lahan kebun. Tak berselang lama, rumah korban pun dilempari batu secara membabi buta.

Istri korban sempat menarik korban masuk ke kamar demi menghindari serangan. Namun lemparan batu terus berlanjut hingga terdengar oleh tetangga dan warga sekitar.

Salah seorang saksi, JS, yang datang mencoba melerai, masih mendengar bunyi lemparan batu sebanyak tiga kali dan melihat dua pelaku menggenggam batu di tangan mereka.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan tim penyidik menemukan kerusakan parah pada rumah korban. Terdapat 22 lubang pada atap seng, 3 titik penyok, dan dua jendela kaca pecah akibat lemparan batu.

Polisi juga mengamankan 28 batu karang tak beraturan berukuran genggaman tangan orang dewasa dan sejumlah pecahan kaca jendela sebagai barang bukti.

Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp5 juta.

Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy O. Sigakole, didampingi Kanit Reskrim Bripka Ferdy Tudua, S.H., menyebut bahwa pihaknya sempat mencoba menempuh jalan mediasi untuk menyelesaikan konflik tersebut secara kekeluargaan.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada titik temu antara kedua pihak.

“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ini penting agar masyarakat tetap merasa aman dan percaya pada penegakan hukum,” tegas AKP Jemmy.

Meski para pelaku telah ditahan, polisi masih terus mendalami motif lengkap di balik penyerangan serta peran individu dari masing-masing tersangka dalam aksi tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri.

“Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang hanya memperkeruh situasi,” tutup AKP Jemmy. (bet)

error: Content is protected !!