KUPANG, PENATIMOR – Polri, melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap anggotanya yang melanggar hukum dan merusak citra institusi.
Briptu M.R., anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur.
Keputusan tegas tersebut diambil berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (11/6/2025) mulai pukul 11.00 WITA hingga 15.00 WITA, di Ruang Tahti Lantai II Polda NTT.
Sidang dipimpin langsung oleh para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, melibatkan Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang, dan berjalan secara terbuka, objektif, dan transparan.
Briptu M.R. terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap P.G.S., gadis 17 tahun, saat tengah melaksanakan tugas penindakan lalu lintas. Tindakan tercela tersebut bukan hanya melawan kode etik profesi Polri dan hukum, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berdasarkan putusan Komisi KKEP, Briptu M.R. dijatuhi dua sanksi sekaligus. Sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercelanya, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Keputusan ini tercantum secara resmi pada dokumen Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada 11 Juni 2025.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan, langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polri menjaga integritas dan kewibawaan institusinya.
“Ini bukti Polri tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melawan hukum dan merusak citra Polri, apalagi yang berkaitan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan pelanggar jelas melawan norma hukum, peraturan kepolisian, dan ajaran agama, sehingga pantas diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Kombes Henry.
Berdasarkan sidang, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Perbuatan Briptu M.R. dianggap terjadi secara sadar dan menjadi pemberat saat Komisi KKEP memberikan sanksinya. Hal ini juga menjadi peringatan tegas kepada seluruh personel Polri, agar menjaga sikap, integritas, dan profesionalisme, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kombes Henry juga menyampaikan bahwa Polda NTT akan terus menegakkan disiplin dan etika anggota demi menjaga citra Polri di tengah masyarakat. “Kami tegaskan, Polri bukan hanya penegak hukum di luar, tapi juga penegak disiplin di internal. Siapa pun yang melawan, akan ditindak sesuai peraturan, tanpa pandang bulu,” katanya.
Langkah tegas Polda NTT ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting dan peringatan bagi seluruh anggota Polri, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi institusi kepolisian dari perbuatan tercela. (mel)













