KUPANG, PENATIMOR – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan eksekusi putusan kasasi Mahmakah Agung RI terhadap terpidana David Aprianus Lappe Rihi, ST.
Terpidana yang biasa dipanggil Lappe Rihi itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Kupang untuk menjalani masa hukuman sebagai terpidana korupsi.
Lappe tampak koperatif memenuhi panggilan jaksa dengan mendatangi kantor Kejari Kabupaten Kupang yang beralamat di kompleks Civic Center Oelamasi.
Selanjutnya, Lappe dibawa ke Lapas Kelas 2A Kupang oleh tim jaksa eksekutor yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki Radja, SH.
Dan, tepat pukul 14.59 Wita, Lappe Rihi resmi menghuni lapas dewasa tersebut sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki Radja, SH., kepada wartawan, menjelaskan, tindakan eksekusi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan Kasasi.
Putusan perkara pidana khusus dengan klasifikasi korupsi dan pencucian uang ini telah diputus pada Selasa (3/10/2023) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Prof. DR. Surya Jaya, SH.,M.Hum., dengan Anggota, H. Ansori, SH.,MH., dan Suharto, SH.,Hum., dibantu Panitera Pengganti, Ayu Amelia, SH.,MH.
Amar putusannya, menolak perbaikan, dimana Lappe Rihi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Amar putusan Kasasi, menetapkan Lappe Rihi dihukum dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp300 juta subidair 4 bulan kurungan.
Lappe juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.843.446.868,2.
Untuk diketahui, putusan Kasasi terhadap terdakwa David Aprianus Lappe Rihi lebih berat ketimbang putusan banding.
Sebelumnya, dalam putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang, majelis hakim dalam amar putusan, menyatakan terdakwa David Aprianus Lappe Rihi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan alternatif Kedua.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp489.600.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, pada putusan pertama, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa divonis hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian megara sejumlah Rp2.843.446.868,2, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut 1 bulan setelah putusan hakim ini berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk dilelang, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Lappe Rihi merupakan terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar. (bet)