Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal di Kampung Solor – Kupang

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal di Kampung Solor - Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Aksi pengeroyokan yang terjadi di Kampung Solor, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang akhirnya terungkap.

Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

Pelaku berinisial FJA alias Ian (25), warga Jalan Kosasih, Kampung Solor, ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/168/IX/2024/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, yang dibuat oleh korban MDM pada 15 September 2024.

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal di Kampung Solor - Kupang

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku Ian berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku lainnya, berinisial AA, pada 8 Maret 2025.

“Setelah mendapatkan informasi dari pelaku AA yang telah lebih dulu ditangkap, kami berhasil melacak keberadaan Ian yang saat itu bersembunyi di rumah warga di Kampung Solor. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan pada Kamis sore,” ujar AKP Yohny dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Menurut Kapolsek Kota Lama, insiden pengeroyokan bermula ketika korban bersama temannya, Andika, pergi ke rumah seorang teman di sekitar lokasi kejadian. Di sana, mereka bertemu dengan para pelaku yang sedang nongkrong. Terjadi perselisihan antara korban dan para pelaku, yang awalnya menantang korban untuk berkelahi secara sportif.

“Tiba-tiba, salah satu pelaku, Ian, langsung melakukan pemukulan terhadap korban, yang kemudian diikuti oleh pelaku lainnya. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, pipi kiri bengkak, serta luka dan nyeri di kepala,” beber Kapolsek Yohny.

Hingga saat ini, Tim Serigala Polsek Kota Lama masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.

“Kami mengimbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kapolsek Kota Lama.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mel)

error: Content is protected !!