KUPANG, PENATIMOR – Pihak Rumah Sakit Tentara (RST) Wirasakti Kupang melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait dugaan kejanggalan kematian bayi baru lahir berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi tanpa kedua kaki.
Diketahui bayi tersebut dilahirkan oleh pasien bernama Jeni Leba alias Jeni, warga RT 33/RW 11, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kuasa Hukum Harri Pandie, SH’., didampingi Ridho Manafe, SH., kepada awak media di Kupang, Selasa (14/1/2023) pagi, mengatakan, bahwa kejadian proses persalinan tersebut terjadi di kamar mandi Ruangan Wijaya Kusuma RST Wirasakti Kupang.
“Dimana pada saat peristiwa persalinan memang benar-benar tidak ada satupun staf dari pihak RST yang mengetahui telah terjadi persalinan di kamar mandi itu,” jelas Harri.
Dikatakan Harri, peristiwa tersebut baru diketahui pihak staf RST Wirasakti sekira pukul 09.00 Wita, dimana keluarga pasien Jeni datang memberitahukan kepada perawat yang bertugas di ruang Melati RST Wirasakti.
“Pada saat itu keluarganya Jeni datang menyampaikan bahwa, ibu mari kita ke ruangan tempat pasien Jeni dirawat. Ketika masuk keluarga pasien menunjukkan bayi yang dilahirkan dan disimpan dalam ember ke staf perawat RST Wirasakti. Ketika melihat hal tersebut, staf RST langsung menginformasikan kepada teman-teman staf perawat dan pihak RST Wirasakti. Lalu pihak keluarga Jeni dan pihak RST Wirasakti membawa jasad bayi itu ke tempat pemulasaran jenazah untuk dibersihkan untuk dimakam oleh keluarga,” urainya.
Sementara Ridho Manafe, SH., menegaskan bahwa saat kejadian melahirkan di dalam toilet Ruangan Wijaya Kusuma tersebut, Jeni melahirkan sendirian tanpa ada petugas perawat atau bidan yang menemaninya.
“Kami tegaskan bahwa saat Jeni melahirkan bayi tersebut tidak ada satu orang pun petugas rumah sakit yang mendampinginya, dan terjadinya di dalam kamar mandi di ruangan Wijaya Kusuma,” tegasnya.
Sebelumnya pihak RST Wirasakti telah mengetahui kondisi kejadian bayi meninggal tidak wajar tersebut tidak langsung melaporkannya.
Namun lebih memperhatikan kondisi Jeni yang saat itu drop, kemudian pada tanggal 7 Februari 2023 atau sehari sebelum Jeni keluar dari rumah sakit barulah pihak RST melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Kupang Kota.
“Pihak RST Wirasakti belum melaporkan kejadian tersebut dengan pertimbangan mengutamakan perawatan Jeni agar kondisinya pulih,” ujar Ridho.
Pasca membuat laporan di Polresta, pihak RST Wira Sakti sangat koperatif dan sudah belasan orang dari pihak rumah sakit yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Pihak penyidik telah memeriksa sejumlah pihak rumah sakit mulai dari dokter IGD, perawat dan bidan serta staf yang piket saat kejadian tersebut,” tandasnya. (wil)













