KPK Diminta Supervisi Kasus Korupsi Kredit Macet Bank NTT Surabaya

KPK Diminta Supervisi Kasus Korupsi Kredit Macet Bank NTT Surabaya

Kupang, penatimor.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian terhadap kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih dengan kerugian negara Rp 127 miliar lebih.

Benny yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI itu bahkan meminta KPK agar melakukan supervisi terhadap kasus korupsi ini.

Karena menurut dia, kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat NTT.

Hal ini disampaikan Benny Harman kepada wartawan di Kupang dalam masa resesnya, pada Kamis (23/7/ 2020) siang.

Benny juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak memproses mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT.

“Kenapa mantan Dirut Bank NTT tidak diproses. Karena ada pengembalian uang, maka sudah menjadi bukti yang kuat,” sebutnya.

Menurut Benny, hal ini sangat penting bagi aparat penegak hukum atau kejaksaan untuk menjelaskan dan memberikan informasi ke publik, sehingga masyarakat tidak membangun asumsi sosial yang tidak produktif terhadap penegak hukum di NTT.

“Penanganan kasus korupsi Bank NTT harus secara transparan, karena jika tidak transparan maka akan muncul dugaan adanya KKN dan kepentingan tertentu,” tegas Benny.

Dia juga meminta kejaksaan untuk menangani kasus ini secara profesional, bertanggungjawab, transparan, dan berani mengungkap kasus dugaan korupsi.

“Setiap kasus korupsi wajib dipulikasikan,” tandasnya.

Sebelumnya Kajati NTT, Yulianto mengaku ada tiga pejabat Bank NTT yang mengembalikan uang kerugian negara kredit macet Bank NTT. Namun, status mereka masih sebatas saksi.

“Ada tiga pejabat yang kembalikan kerugian negara. Saya tidak akan sebutkan namanya, karena masuk dalam teknik penyidikan,” tandas Kajati.

Kuasa hukum salah satu tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Mumahad Ruslan, Haerudin Masarro bahkan menyebutkan mantan Plt Dirut Bank NTT Absalom Sine menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari tersangka Stefanus Sulaiman (SS).

“Saya dengar dari Dewi, stafnya SS,” kata Haerudin Massaro. (wil)

error: Content is protected !!