KUPANG, PENATIMOR – Tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) seluas 3,3 hektare di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun 2012-2015, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor BPKP Perwakilan NTT dalam perkara ini sebesar Rp 124.712.338.400.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan tim penyidik Kejari Manggarai Barat.
Ketiga tersangka adalah Ambrosius Sukur, Agustinus Ch. Dulla dan Ramling.
Agustinus Ch. Dulla adalah mantan Bupati Manggarai Barat. Sementara, Ambrosius Sukur dan Ramling merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus aktif.
Agustinus Ch. Dulla dan Ambrosius Sukur saat ini juga berstatus narapidana perkara korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Mabar seluas 30 hektare di Keranga, Labuan Bajo.
Keduanya sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Kupang pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tersangka Ramling pada Selasa (5/4/2022) siang telah ditahan penyidik Kejari Mabar di Rutan Kelas II Kupang.
Kasi Pidsus Kejari Mabar Issandi Hakim, SH., yang dikonfirmasi melalui penyidik,
Yohanes P. Atarona Kadus, SH., mengatakan, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, maka tahapan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Perbuatan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan, Kesatu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Aldi Daltton Ndolu, SH., selaku kuasa hukum tersangka Ramling, mengatakan, Ramling sebelumnya ditahan di Rutan Polres Mabar, dan saat ini telah dipindahkan ke Rutan Kupang dan segera menjalani persidangan.
“Sebagai kuasa hukum, tentunya kami akan lebih banyak membela klien dalam fakta persidangan. Dengan dilimpahkan perkara ini, kami berharap secepatnya disidangkan agar tidak berlarut-larut,” kata Aldi.
“Saat ini masih dugaan, nanti kami dalami lagi peran klien seperti apa. Pada tahun 2012-2015, klien saya masih sebagai Kasubag,” jelas Aldi Ndolu. (wil)